Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Tindak Lanjuti Rekening Liar Departemen Lain

Kompas.com - 07/04/2009, 12:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi tindak pidana terhadap beberapa rekening liar di lima instansi pemerintah. KPK saat ini terus mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk melengkapi penyelidikan.

"Beberapa indikasi tindak pidana di beberapa instansi itu sudah ada. Namun, kan diperlukan minimal dua alat bukti lain. Ini yang perlu dilakukan, seperti memanggil saksi-saksi," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin seusai acara "Pengarahan KPK dalam Pelayanan Publik" di Gedung Depkumham, Jakarta, Selasa (7/4).

Jasin mengatakan, Senin kemarin KPK telah menetapkan satu orang tersangka, MT, dari Depnakertans terkait rekening liar senilai Rp 134 ,7 miliar yang berada di instansi tersebut. Temuan rekening liar ini berawal dari laporan Depkeu yang menemukan 260 rekening liar di tujuh instansi pemerintah pada akhir Desember lalu, yaitu di MA, Depkumham, Deptan, Depdagri, Depsos, BP Migas, dan Depnakertrans.

Depsos beberapa waktu lalu telah mengklarifikasi rekening tersebut sebagai rekening bantuan sosial dari masyarakat.

Jasin menegaskan, penyelidikan terhadap lima instansi lainnya tetap dilanjutkan menyusul ditingkatkannya kasus rekening liar Depnakertrans ke tahap penyidikan. "Bukan berarti berhenti atau kami tinggalkan, tapi tinggal menunggu waktu," ujarnya.

Ia menegaskan, KPK saat ini terus mengembangkan penyelidikan, yaitu mengumpulkan sejumlah alat bukti guna memenuhi indikasi tindak pidana tersebut. "Kami kan perlu mengumpulkan keterangan-keterangan lain untuk memenuhi minimal dua alat bukti, seperti memanggil saksi-saksi terkait dalam kasus tersebut," tuturnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com