Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBI Harus Penuhi Delapan Standar

Kompas.com - 08/04/2009, 20:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekolah bertaraf internasional (SBI) harus terlebih dahulu memenuhi delapan standar nasional pendidikan. Delapan standar nasional tersebut ialah standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian.     

Demikian dinyatakan Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), Muhadjir, Rabu (8/4). Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Perundangan itu mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional.

Muhadjir menyatakan, SBI juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Renca na Strategis Depdiknas tahun 2005-2009.

Kebijakan Depdiknas tahun 2007 tentang Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada jenjang pendidikan dasar dan madrasah juga menyatakan bahwa sekolah dan madrasah bertaraf inter nasional merupakan sekolah yang sudah memenuhi standar nasional pendidikan. Pengembangan sekolah itu kemudian diperkaya dengan mengacu kepada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Selain negara anggota OECD, sekolah itu dapat juga mengacu kepada negara lain yang mempunyai keunggulan tertentu di bidang pendidikan sehingga mempunyai daya saing di forum internasional. Negara yang diacu oleh sekolah bertaraf internasional di Indonesia tersebut dianggap telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional dan lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com