Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mohon Renungkan Keinginan Hapus BHP!

Kompas.com - 16/04/2009, 21:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi meminta pemohon uji material Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) untuk mempertajam argumen dan merenungkan kembali keinginan menghapus seluruh pasal dalam UU BHP.

"Berarti tidak ada UU BHP, dibumihanguskan seluruhnya. Coba itu direnungkan. Karena pemerintah menyatakan, perguruan tinggi itu suatu badan hukum. Harus diberikan landasan yang kuat. Tentunya ada pro dan kontra UU BHP," ujar Hakim Konstitusi Arsyad. Hal itu diungkapkannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan uji material Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), Kamis (16/4).

Sembilan pemohon kali berasal dari unsur mahasiswa, guru, dosen, orangtua murid, Yayasan Sarjana Taman Siswa, Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (SAHdaR), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Qaryah Thayyibah, dan Serikat Rakyat Miskin Kota. Sebelumnya, telah masuk ke mahkamah konstitusi dua permohonan uji material lainnya terhadap undang-undang yang sama.

Hakim Konstitusi Arsyad juga mempertanyakan, landasan yuridis pelaksanaan pendidikan jika secara keseluruhan UU BHP dihapus. Tim Advokasi Koalisi Pendidikan, Taufik Basari seusai pemeriksaan menyatakan, tidak akan terjadi kekosongan hukum karena ketiadaan UU BHP. Pendidikan nasional tidak berangkat dari titik nol. Telah ada berbagai perundangan dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan.

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com