Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Kosmetik Ilegal!

Kompas.com - 04/05/2009, 19:48 WIB

BANYUMAS, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banyumas merazia sejumlah toko dan supermarket di Purwokerto, Senin (4/5). Dari razia tersebut ditemukan sejumlah produk kecantikan impor dari China yang tak jelas label importirnya, serta tak dilengkapi dengan komposisi bahan.

Petugas Disperindag yang didampingi petugas dari Dinas Kesehatan Banyumas tersebut juga menemukan dendeng dan abon sapi yang telah kadaluarsa. Pemilik toko diminta untuk menarik produk-produk tersebut karena dapat merugikan konsumen.

Setidaknya ada dua supermarket dan satu toko yang dirazia oleh tim dari Disperindag Banyumas, yakni Supermarket Moro, Supemarket Aroma, dan toko kosmetik Mitra. Sebenarnya, razia tersebut ditujukan untuk mencari abon dan dendeng sapi yang terindika si dicampur daging babi. Namun, dugaan tersebut tak ditemukan dalam razia tersebut.

Di toko kosmetik Mitra, petugas menemukan produk tonik rambut impor dari China. Pada kemasan produk tersebut tak ada nama dan penjelasan perusahaan importir yang mendatan gkan produk tersebut ke Indonesia. Di bagian bawah kemasan hanya dipasang nama importir dari sebuah perusahaan dagang di Kuching, Malaysia.

Seharusnya, sesuai Undang Undang Perlindungan Konsumen, nama perusahaan importir di Indonesia yang mendatangkan p roduk ini ditera di kemasan. Tapi, ini tidak ada. "Jelas ini menyalahi ketentuan dan dapat menimbulkan dugaan produk-produk ini didatangkan secara tidak sah atau ilegal," ujar Kepala Seksi Farmasi Disperindag Banyumas, Wijayanti.

Evi Julianti, pemilih toko Mitra, mengaku, tidak tahu siapa yang mengirimkan produk-produk kosmetik tanpa keterangan itu. Kami menerimanya sudah seperti itu, kilahnya.

Petugas juga mendapati sejumlah produk pelembab kulit yang tak ada merek, komposisi bahan, dan perusahaan pembuatnya. Hal itu juga menyalahi ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.

Di supermarket Aroma, petugas menemukan beberapa bungkus dendeng kemasan yang tak dilengkapi nomor registrasi produk sesuai ketentuan yang diatur Departemen Kesehatan. Selain itu, tanggal kedaluarsanya sudah hampir lewat, yaitu rata-rata kedaluarsa bulan Mei 2009.

Seharusnya, bila tinggal satu bulan, itu sudah harus ditarik. "Selain itu, masalahnya, penulisan tanggal kedaluarsa di produk ini hanya ditempel dengan kertas di luar kemasan sehingga bisa dengan mudah diganti, seharusnya di dalam kemasan," tandas Wijayanti.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com