JOMBANG, KOMPAS.com — Kasus dugaan korupsi retribusi kelas jalan yang sudah menyeret mantan Pelaksana Kepala Dinas Perhubungan Jombang 2007-2008 berinisial H dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Jombang berinisial S bisa bertambah. Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kabupaten Jombang M Sunarto, Senin (18/5), mengutarakan hal tersebut.
Ia menyebutkan, saat ini ada dugaan sangat kuat keterlibatan sejumlah pihak di DPRD Kabupaten Jombang dalam kasus tersebut. Pasalnya, tersangka H dan S beroperasi dengan menggunakan Perda Nomor 18/2002 yang sudah dinyatakan bermasalah dan dicabut Menteri Dalam Negeri RI.
Sunarto menyebutkan, proses politik yang mendahului disetujui Perda tersebut menjadi perhatian tersendiri. Selain itu, terdapat sebuah dokumen yang memastikan adanya kerja sama antara tersangka H yang menggunakan CV Awan Bakti sebagai pihak ketiga untuk pelaksanaan retribusi kelas jalan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.