Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Sisdiknas Tidak Sesuai dengan Pancasila

Kompas.com - 02/06/2009, 13:45 WIB

Yogyakarta, Kompas - Kongres Pancasila yang berakhir Senin kemarin menghasilkan rekomendasi agar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional diajukan ke judicial review. UU ini dinilai tidak sesuai dengan nilai dan falsafah yang terkandung dalam Pancasila.

Rekomendasi ini merupakan salah satu hasil diskusi bidang "Nasionalisme dalam Perspektif Pancasila". "Salah satunya, UU Sisdiknas tidak memuat kurikulum Pancasila di sekolah," ucap RS Herlambang, salah seorang tokoh masyarakat yang membaca rekomendasi tersebut di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin (1/6).

Selain Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), lanjut Herlambang, terdapat sejumlah produk hukum lain yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review. Produk-produk hukum ini dinilai melenceng dari arahan Pancasila sebagai dasar negara.

Rekomendasi tersebut merupakan salah satu dari enam bidang yang direkomendasikan dalam kongres. Menurut rencana, rekomendasi ini akan diajukan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan.

Di bidang Kesejahteraan Rakyat dan Perspektif Pancasila, rekomendasi yang dihasilkan adalah negara harus menasionalisasi sektor-sektor yang berpengaruh bagi hajat hidup orang banyak dan meninjau ulang perjanjian-perjanjian ekonomi yang merugikan perekonomian nasional. "Perundang-undangan, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan sejumlah peraturan daerah yang berkaitan pengelolaan sumber daya alam perlu dikaji ulang dan direvisi," kata Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM Agus Wahyudi, yang juga membacakan rekomendasi.

Selain sejumlah rekomendasi, kongres yang diikuti 400 akademisi dan pendidik itu juga menghasilkan lima butir deklarasi. Deklarasi ini dibacakan oleh Ketua Senat UGM Sutaryo sebagai sebuah komitmen bersama untuk menggali nilai Pancasila yang selama beberapa tahun terakhir terabaikan. (IRE)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com