JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penarikan aset Bank Century yang masih bercokol di luar negeri. Salah satu cara yang mungkin akan diambil yaitu melalui mekanisme mutual legal assistance. "Ada beberapa cara, tapi masih off the record," ucap Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta, Jumat (5/6).
Ia menegaskan, aset-aset dana Bank Century telah dibekukan. Departemen Hukum dan HAM telah mengajukan pembekuan itu atas permintaan dari Kepolisian Republik Indonesia.
Andi mengatakan, salah satu aset yang dibekukan adalah aset Bank Century yang berada di Hongkong. Jangka waktu pembekuan aset tersebut juga sudah ditetapkan. "Kalau tidak salah satu tahun, tapi saya lupa persisnya," katanya. (Yohan Rubiyantoro/Kontan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.