Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Silakan UN Ulang (Pengganti)!

Kompas.com - 09/06/2009, 09:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat melaksanakan Ujian Nasional (UN) ulang bagi 33 SMA/MA yang bermasalah.

Siswa di sekolah-sekolah bermasalah yang tidak mengikuti UN ulang itu dianggap tidak lulus. Pasalnya, hasil UN yang telah mereka laksanakan sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah perdebatan yang panjang antara Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo dan anggota Komisi X DPR dalam rapat kerja kemarin, Senin (8/6).

”Silakan ujian ulang atau pengganti untuk sekolah yang ujiannya dinyatakan batal oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Namun, kami meminta Depdiknas dan BSNP memberikan definisi, argumen, serta landasan hukum pembatalan UN tersebut,” ujar Ketua Komisi X DPR sekaligus pemimpin rapat, Irwan Prayitno.

Sementara itu, Ketua BSNP Mungin Eddy Wibowo seusai rapat mengatakan, ujian pengganti ditawarkan kepada murid di 33 SMA/MA dengan perincian, 18 SMA/MA dengan kasus pelanggaran sistematis berindikasi kecurangan sehingga ujian dinyatakan batal. Mata pelajaran yang diulang bergantung pada setiap kasus, selebihnya dikarenakan kesalahan teknis.

Selain itu, ujian ulang diikuti pula oleh murid di 18 SMP/MTs yang terdapat pelanggaran sistematis kecurangan dan satu sekolah dikarenakan kesalahan teknis.

”Kami segera menentukan tanggal ujian, setidaknya minggu ini. Sebelumnya, kami sudah meminta pemerintah daerah bersiap-siap dengan segala kemungkinan. Prinsipnya, kami tidak ingin merugikan siswa,” ujar Mungin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com