Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Tarik 70 Produk Kosmetik Berbahaya

Kompas.com - 11/06/2009, 12:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menarik 70 produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, 70 produk tersebut mengandung antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, zat warna merah K.3 (CI 15585 ), merah K.10 (Rhodamin B), dan jingga K.1 (CI 12075 ). Bahan-bahan tersebut dilarang digunakan dalam produk kosmetik karena berbahaya bagi kesehatan.

"70 produk tersebut berbahaya dan dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan," ujar kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/6).

Produk kosmetik berbahaya tersebut dibagi dalam tiga kategori, yaitu kosmetik rias wajah dan mata, kosmestik perawatan kulit, dan kosmetik kesediaan mandi. "Sampelnya kita ambil dari berbagai tempat, mulai dari pasar tradisional, pasar modern, supermarket, dan salon kecantikan. Sampel itu juga diambil dari seluruh daerah di Indonesia," terang dia.

Beberapa produk yang dinyatakan berbahaya adalah produk terkenal, seperti Ponds dan Olay, yang dipalsukan dan tidak memilki izin edar. "Produk terkenal itu memang palsu, karena tidak ada dalam variannya, tapi untuk publik warning kita menyebut PONDS, karena tidak tahu harus menyebutnya dengan merek apa," terang dia.

Sehubungan dengan itu, Rubiah meminta masyarakat lebih jeli dalam membeli produk kecantikan, jika mengalami perubahan drastis setelah memakai suatu produk, masyarakat dapat berkoordinasi dengan BPOM pada nomor telepon 021-4263333 atau membuka website BPOM RI www.pom.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com