Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HKTI: Harusnya Bea Masuk Impor Susu 50 Persen

Kompas.com - 16/06/2009, 10:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Rachmat Pambudy mengatakan seharusnya pemerintah menetapkan bea masuk impor susu 50 persen untuk menumbuhkan produksi domestik.

"Pemerintah Indonesia memberlakukan bea masuk impor susu terlalu kecil sehingga produktivitas ternaknya minim," kata Rachmat Pambudy di Jakarta, Selasa (16/6).

Pada akhir Mei 2009, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor :101/PMK.001/2009 tentang tarif bea masuk sebesar lima persen terhadap impor tujuh produk susu tertentu yang terdiri dari enam produk Full Cream Milk Powder (FCMP) dan satu produk susu mentega.

Rachmat mengatakan besaran persentase pajak masuk impor susu di Indonesia tidak mewakili kepentingan peternak sapi susu yang semakin terjepit bahkan berimbas terhadap semakin berkurangnya populasi ternak maupun jumlah peternaknya.

Rachmat mengungkapkan tingginya jumlah impor susu telah menekan produksi di Indonesia serta proses produksi semakin tidak efisien.

Menteri Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 101/2009 tersebut bertujuan untuk mendukung pengembangan industri susu di dalam negeri dan meningkatkan produksi bahan baku untuk menghasilkan produk susu jadi untuk konsumsi masyarakat.

Kebijakan tersebut merubah tarif bea masuk produk susu yang sebelumnya tidak dikenai biaya atau sebesar 0% sesuai PMK Nomor: 19/PMK.011/2009 pada 13 Pebruari 2009.

Namun menurut Rachmat, kebijakan tersebut tidak cukup untuk mendongkrak produktivitas susu domestik karena peternak banyak menghadapi kendala mulai dari tahap produksi hingga penyalurannya melalui koperasi-koperasi.

Selain bea masuk yang rendah, Rachmat menjelaskan pemerintah terlalu rendah menetapkan harga susu di tingkat peternak yang kurang dari Rp 3.000 per liternya, padahal biaya produksinya saja mencapai Rp 2.500 hingga Rp 3.000 per liter.

Sekjen HKTI itu menyebutkan harga tersebut tidak memadai bagi peternak dan menjadi kendala utama sehingga jumlah peternak dan populasi ternak berkurang akibat tidak mampu menahan beban harga produksi yang lebih tinggi dari harga jualnya. "Idealnya harga susu lebih dari Rp 3.500 per liternya," katanya.

Selain meningkatkan bea masuk impor susu dan harga, Rachmat menghimbau agar pemerintah memberlakukan kebijakan yang adil bagi peternak sapi dengan mengucurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terjangkau.

Program KUR yang terjangkau dengan memberikan suku bunga yang rendah yakni kurang dari 10 persen, sedangkan saat ini peternak mendapatkan kredit untuk mengembangkan usahanya dengan bunga antara 16 persen hingga 24 persen.

"Program KUR kurang menyebar ke seluruh bidang karena lebih didominasi sektor perdagangan," ujar Rachmat.

HKTI menginginkan pemerintah juga mempromosikan dan melindungi produk susu domestik melalui kebijakan yang pro-rakyat, sehingga peternak dalam negeri mampu bersaing dengan negara lain.

Saat ini jumlah koperasi susu perah di Indonesia mencapai 340.000 unit dan 120.000 peternak dengan rata-rata memiliki tiga hingga empat ekor sapi per orang, sedangkan produksi susu nasional hanya memenuhi permintaan domestik 25 persen dari jumlah konsumsi sekitar 700.000 ton per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com