Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: UU BHP Justru untuk Menghindari Komersialisasi Pendidikan!

Kompas.com - 16/06/2009, 15:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon presiden (capres) Jusuf Kalla mengatakan, pengesahan UU Badan Hukum Pendidikan justru ditujukan untuk menghindari komersialisasi pendidikan.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Jusuf Kalla (JK) dalam dialog interaktif dengan mahasiswa Universitas Indonesia di Gedung Arsip Nasional, Selasa (16/6). Menurut JK, sama seperti badan hukum lainnya, keuntungan di badan itu justru harus digunakan untuk investasi internal ke depannya.

"Kalau UU ini disahkan harusnya tak ada industrialisasi karena keuntungan tidak boleh keluar, tetapi akan diinvestasikan untuk kemajuan pendidikan. Ini justru untuk menghindari komersialisasi perguruan tinggi," tutur JK.

JK mengandaikan, sisa hasil usaha (SHU) di perseroan terbatas (PT) itu harus digunakan untuk investasi ke depan.

"Pemilik tidak boleh ambil duit, ini justru menghindari komersialisasi," ungkap JK.

Menurut JK, sejak awal UU BHP justru dimaksudkan untuk mempermudah para pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) dan juga institusi pendidikan untuk mengelola keuangannya sendiri tanpa harus melalui birokrasi yang panjang dan rumit ke pemerintah. Hal tersebut terutama soal anggaran pendidikan.

Namun, JK melanjutkan, itu bukan berarti pemerintah lepas tangan. Pemerintah tetap bertanggung jawab penuh, terutama terkait soal pembiayaan.

"Kalau dulu harus setor lebih dulu ke negara sehingga prosesnya lama, dengan adanya BHP, perguruan tinggi jadi lebih otonom. Tapi itu bukan berarti pemerintah lepas tangan, sama sekali tidak, karena UU menjamin negara biayai pendidikan," ujar JK.

"Apalagi kalau Anda pilih saya, saya jamin tidak ada penurunan tanggung jawab pemerintah dalam tingkat pendidikan apa pun akibat UU ini," tandas JK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com