Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walah... Insentif Guru Honor Saja Dipotong

Kompas.com - 23/06/2009, 18:37 WIB

 

BANTUL, KOMPAS.com- Puluhan guru wiyata bakti Taman Kanak-Kanak di Bantul, Selasa (23/6), mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Mereka memprotes pemotongan insentif yang mereka terima tiap triwulan. Pemotongan itu dilakukan oleh oknum maupun instansi resmi dengan besaran 7-20 persen.

Siti Zumaroh, Ketua Paguyuban Guru Wiyata Bakti Taman Kanak-kanak (PGWB-TK), mengatakan, pemotongan insentif sudah berlangsung lama. Insentif kabupaten sebesar Rp 300.000/triwulan dipotong Rp 25.000, insentif provinsi dipotong Rp 120.000 dari jumlah seharusnya Rp 600.000/triwulan, dan insentif pusat Rp 600.000/triwulan dipotong Rp 60.000.

"Pemotongan tersebut sangat merugikan guru wiyata bakti karena pendapatan mereka yang sudah mepet semakin terkurangi. Upah yang kami terima tiap bulan sangat kecil, jadi kalau masih harus dipotong rasanya tidak adil," katanya.

Menurut Siti, pemotongan itu disertai ancaman. Guru yang tidak mau memberi diancam tidak akan mendapatkan insetif lagi. " Kami minta anggota dewan bisa bertindak tegas, karena bila dijumlahkan secara total, hasil pemotongan itu sangat fantastis," katanya.

Selain oknum dan instansi resmi, pemotongan juga dilakukan oleh organisasi yang mengaku-ngaku telah memperjuangkan mendapatkan insentif tersebut. Alasan yang diajukan biasanya untuk iuran organisasi.

Para guru meminta anggota dewan membuat mekanisme pengawasan agar insentif yang diterima sesuai dengan ketentuan.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD II Bantul Djoko Purnomo berjanji akan mengecek ke instansi bersangkutan. " Meski masa tugas kami tinggal satu setengah bulan, kami akan menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Jika terbukti ada pemotongan, kami akan menegurnya," ujarnya.

Selain memprotes pemotongan insentif, para guru wiyata bakti juga mengeluhkan seleksi beasiswa yang dinilai tidak transparan dan diskriminatif. Dari sekitar 300 kuota yang tersedia pada tahun 2008, semuanya diberikan kepada guru yang statusnya pegawai negeri sipil (PNS).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com