Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joki Tertangkap Lagi

Kompas.com - 04/07/2009, 03:42 WIB

Makassar, Kompas -  Kepolisian Wilayah Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap lagi empat joki dan enam pengguna jasa joki dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri. Dengan demikian, jumlah joki yang tertangkap sudah 14 orang dan jumlah pengguna jasa 12 orang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar Makassar Ajun Komisaris Besar Tri H Maryadi, Jumat (3/7), menjelaskan, keempat orang joki yang tertangkap Kamis itu semuanya mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). Dengan demikian, mahasiswa ITB yang telah ditemukan terlibat jaringan joki Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berjumlah 13 orang.

”Kami juga memeriksa sejumlah orang yang lain yang terlibat jaringan Hr, termasuk dua karyawan Unhas. Namun, dua karyawan Unhas itu belum kami jadikan tersangka kasus pembocoran rahasia negara karena mereka hanya terlibat mengatur kursi para joki dan pengguna jasa joki,” kata Tri H Maryadi.

Rektor Unhas Prof Dr dr Idrus A Paturusi menjelaskan, jumlah orang yang diketahui terkait jaringan Hr sudah mencapai 40 orang.

Paturusi menyatakan, pada Senin (6/7) Komisi Disiplin ITB akan datang ke Makassar dan menemui para joki yang diduga berasal dari ITB.

”Ini memang masalah serius karena mencoreng nilai lembaga akademis yang ada,” ujarnya.

Selaku Sekretaris Jenderal Majelis Rektor Indonesia (MRI), Paturusi menyatakan bahwa MRI sebagai penyelenggara SNMPTN akan menggelar rapat untuk membahas dugaan jaringan nasional joki SNMPTN.

”Rapat juga akan mengevaluasi tata cara pelaksanaan dan kelemahan penyelenggaraan SNMPTN, agar kasus joki tidak terulang,” katanya.

Pada Kamis, auktor intelektualis jaringan joki SNMPTN Unhas, Hr, membantah dirinya terlibat jaringan joki SNMPTN yang terorganisasi secara nasional. Namun, ia mengakui dirinya sudah membentuk kelompok joki SNMPTN sejak tiga tahun lalu.

Ia menolak menyebutkan jumlah orang yang terlibat jaringannya ataupun jumlah uang yang harus dibayar oleh para pengguna jasanya. ”Saya menyesal, tolong hargai hak saya. Saya tidak mau menanggapi lagi. Silakan baca berita acara pemeriksaan saja,” kata Hr.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pengguna jasa joki yang lulus akan membayar sebesar Rp 120 juta-Rp 135 juta.

Bisa dikeluarkan

Secara terpisah, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ITB Widyo Nugroho Sulasdi di Bandung menegaskan, mahasiswa ITB yang terlibat perjokian SNMPTN terancam dikeluarkan. Mereka dianggap mencemarkan nama baik ITB dan merusak sistem SNMPTN.

”ITB sangat mendukung proses hukum terhadap mereka,” ujarnya.

Wakil Rektor Bidang Akademik ITB Adang Surahman juga sangat menyayangkan mahasiswa ITB bisa sampai terlibat dalam kasus ini.

Widyo mengatakan, perjokian itu, terlepas mereka mahasiswa ITB atau tidak, sangatlah tidak terpuji. ”Bayangkan kalau kasusnya tidak ketahuan, lalu pesertanya diterima di PTN. Mereka adalah orang-orang tak bermutu,” ujarnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan peraturan kemahasiswaan ITB, mahasiswa ITB yang melakukan pelanggaran hukum yang berlaku di negara Indonesia dan yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan dapat langsung diberhentikan dari ITB. Tentunya, setelah melalui persidangan penegakan norma kemahasiswaan. (ROW/JON)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com