SERANG, KOMPAS.com
”Pungutan yang sudah diambil dari murid baru harus segera dikembalikan. Saya juga akan memanggil kepala sekolah yang memungut biaya pendidikan sebelum kepwal (keputusan wali kota) disahkan,” kata Bunyamin, seusai rapat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang, Selasa (7/7).
Seperti diberitakan sebelumnya, ada beberapa sekolah dasar (SD) yang memungut biaya pendidikan kepada murid baru. Di antaranya SD Negeri Ciputat dan SD Negeri 14 Kota Serang yang memungut biaya Rp 500.000 per murid.
Pungutan itu tidak sesuai dengan Kepwal No 54/2009 yang dikeluarkan tanggal 1 Juli lalu. Kepwal itu mengatur, tidak ada pungutan apa pun bagi murid baru di seluruh SD negeri di Kota Serang. Sekolah dilarang memungut biaya investasi pendidikan, biaya operasional, ataupun biaya personal.
Secara terpisah, Sekretaris Kota Serang Sulhi Choir menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan Serang, pengawas TK-SD, serta sejumlah kepala sekolah.
Berdasarkan hasil koordinasi dilaporkan bahwa biaya pendidikan yang telanjur dipungut sudah dikembalikan kepada wali murid baru. ”Pungutan di SDN Ciputat dan SDN 14 semuanya sudah dikembalikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Hafidi mengatakan, pihaknya akan mencarikan solusi atas masalah yang dihadapi sekolah. Umumnya, sekolah terpaksa memungut biaya pendidikan karena tidak memiliki dana untuk membangun sarana dan prasarana sekolah.