Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah, Penarikan Uang Pengembangan Sekolah Diperbolehkan!

Kompas.com - 22/07/2009, 17:27 WIB

BANTUL, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bantul membolehkan sekolah menarik uang pengembangan sekolah kepada siswa baru, sepanjang hal itu sifatnya sukarela, logis, dan layak. Khusus bagi warga Bantul pemegang kartu keluarga miskin seharusnya dibebaskan dari berbagai bentuk pungutan.

Pemberian sinyal lampu hijau untuk uang pengembangan sekolah tersebut mengemuka, karena pemerintah merasa belum bisa menanggung semua biaya yang dibutuhkan sekolah. Untuk SMA dan SMK, pihak sekolah tidak mendapatkan dana BOS sehingga beban sekolah lebih berat dibandingkan SMP dan SD.

"Pemerintah baru bisa menanggung 75 persen biaya operasional, artinya wali murid mendapatkan beban 25 persen," kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah Atas Dinas Pendidikan Menengah dan Non-Formal Kabupaten Bantul, Totok Sudarto, Rabu (22/7).

Totok mengatakan, uang pengembangan sekolah ditetapkan bersama antara wali murid dengan sekolah, yang kemudian tertuang dalam Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS).

"Besarnya RAKS tiap sekolah berbeda, sehingga uang pungutannya juga lain. Misalnya saja untuk SMA 1 Sewon nilai RAKS-nya sekitar Rp 4,5 miliar setahun, dan Rp 500 juta diantaranya dibebankan ke orang tua siswa," ujarnya.

Untuk SMA-SMA favorit, uang pengembangan sekolah berkisar Rp 2-2,5 juta, sedangkan di SMA kualitas menengah mencapai sekitar Rp 1-2 juta, dan pada SMA pinggiran kurang dari Rp 1 juta. Namun, meski hal itu diperbolehkan, lanjut Totok, sekolah harus mengedepankan sisi mutu, bukan pada estetika.

"Yang diutamakan adalah peningkatan mutu, bukan pada kemewahan gedung atau fasilitas lain, karenanya tawaran kegiatan yang diusulkan harus logis, layak dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com