Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran Sekolah Bayangi Siswa Baru

Kompas.com - 23/07/2009, 20:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mendapatkan penggratisan biaya pendaftaran, para orang tua murid baru di tingkat SD serta SMP negeri berstandar internasional dan SMA/SMK negeri akan segera dikenai oleh iuran peserta didik baru (IPDB). Dana dari IPDB menjadi sumber pendapatan guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, Kamis (23/7) di Jakarta Selatan, mengatakan, IPDB hanya dikenakan sekali pada siswa baru dan tidak akan dipungut lagi di tahun-tahun berikutnya. Dana itu ditarik dari siswa untuk membiayai kebutuhan dana operasional sekolah yang tidak tertutup oleh bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP).

Selain menjalankan kurikulum wajib, setiap sekolah berhak menentukan kegiatan tambahan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, baik intra maupun ekstrakurikuler. "Tambahan kegiatan itu seringkali berkonsekuensi pada peningkatan kebutuhan biaya," kata Taufik.

Semua biaya yang harus dikeluarkan oleh sekolah, baik untuk kegiatan wajib maupun tambahan, harus dianggarkan dalam APBS. Sisi pendapatan dalam APBS dipenuhi oleh BOS, BOP, dan IPDB, serta sumbangan dari perusahaan dan masyarakat. Karena BOS dan BOP sering tidak cukup dan sumbangan pihak lain tidak menentu, IPDB yang menjadi andalan untuk menutup kekurangan.

BOS yang dibiayai oleh APBN untuk SD mencapai Rp 400.000 per siswa per tahun dan SMP Rp 575.000 per siswa per tahun. Sedangkan BOP yang dibiayai APBD untuk SD mencapai Rp 720.000 per siswa per tahun dan SMP Rp 1.320.000 per siswa per tahun.

Besaran IPDB yang dikenakan pada tiap sekolah didasarkan musyawarah internal di sekolah itu. Musyawarah antara komite sekolah, perwakilan orang tua dari siswa baru, dan pengelola sekolah.

Penentuan program-program tambahan yang harus dibiayai bersama, kata Taufik, dilakukan secara transparan , demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prioritas kegiatan harus disesuaikan dengan keunggulan dan kemampuan sekolah masing-masing.

Taufik mengatakan, bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu, sekolah tidak boleh mengeluarkan siswa itu. Pilihan untuk membayar secara bertahap, pembayaran dalam jumlah yang lebih kecil dari siswa lain, sampai tidak wajib membayar dapat dikenakan pada siswa dari keluarga tidak mampu.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Komite Sekolah Jakarta Bambang Sutomo mengatakan, dalam musyawarah penentuan IPDB, komite sekolah memiliki posisi setara dengan kepala sekolah sehingga program yang akan diwujudkan dapat merupakan aspirasi orang tua siswa. Besaran dana yang dapat ditanggung orang tua juga akan menjadi pertimbangan utama IPDB.

Bambang mengatakan, komite sekolah dapat memanfaatkan program tanggung jawab sosial perusahaan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Di SMP 27, misalnya, memanfaatkan sumbangan komputer dari sebuah perusahaan untuk meningkatkan ketrampilan siswa.

Selain IPDB, semua siswa, baik ssiwa baru maupun siswa lama, juga akan dikenai iuran rutin bulanan (IRB). Dana dari IRB juga akan digunakan sebagai sumber pendapatan dalam APBS.

Besaran IRB lebih kecil dari IPDB dan ditentukan melalui mekanisme musyawarah antara komite sekolah dan pengelola sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com