Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSB Di Bandung Menyisakan Persoalan

Kompas.com - 30/07/2009, 19:36 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Penerimaan Siswa Baru Kota Bandung tahun ajaran 2009/2010 masih menyisakan persoalan klasik. Perlu evaluasi sistem PSB secara menyeluruh untuk mencegah berulangnya persoalan yang sama terus menerus.

Hal itu terungkap di dalam jumpa pers yang digelar Koalisi Pendidikan Kota Bandung, Kamis (30/7) di Gedung Indonesia Menggugat. Jumpa pers ini dihadiri sedikitnya lima unsur organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam KPKB, diantaranya Forum Orangtua Siswa (Fortusis), Lembaga Advokasi Pendidikan (LAP), dan Forum Aspirasi Guru Indonesia (FAGI).

Persoalan menonjol yang terlihat di dalam PSB tahun ini dianta ranya adalah tidak efektif dan transparannya seleksi jalur non-akademis, baik jalur prestasi maupun siswa tidak mampu, berkurangnya kuota penerimaan, kenaikan biaya pendidikan, hingga praktik pungutan liar di tingkat wajib belajar pendidikan.

Sebagian persoalan ini selalu berulang terjadi tiap tahun selama empat tahun terakhir, tutur Koordinator LAP Dan Satriana. Persoalan yang ia maksud adalah tidak transparannya proses seleksi jalur nonakademik dan masih kuatnya disparitas pelayanan pendidikan.

"Jalur siswa tidak mampu hanya sekadar menjadi tiket. Selanjutnya, mereka (siswa tidak mampu) seolah-olah menjadi beban bagi sekolah," ucapnya sambil mencontohkan adanya kasus siswa dari jalur non-akademis yang menunggak biaya Rp 2,8 juta di sebuah sekolah. Semestinya, siswa semacam ini dibebaskan dari biaya.

Sekolah gratis

Berdasarkan pemantauan KPKB, muncul kecenderungan pula jika pelaksanaan sekolah gratis di pendidikan dasar (SD-SMP) di Bandung ternyata bermasalah. Nenden, anggota KPKB, menuturkan, di sejumlah sekolah, orangtua siswa dimintai paksa sumbangan untuk operasional sekolah.

Orangtua siswa dibagi-bagi ke dalam kelompok, lalu mereka dimintai infaq yang besarannya mengarah ke suatu nominal yang sama, hingga Rp 200.000, ucapnya berdasarkan hasil pantauan di sejumlah SD-SMP negeri.

"Ada orangtua siswa pindahan yang dimintai sumbangan, tetapi ditolak lantaran hanya memberi uang Rp 500.000. Masakan segini? DSP (dana sumbangan pendidikan) tahun lalu saja besarannya tidak segini," ucap Ahmad Taufan, Ketua FAGI, menirukan pernyataan salah satu orangtua siswa.

Menurut Taufan, praktik sumbangan ini telah melanggar prinsip pendidikan gratis yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008. "Di sana kan disebutkan sumbangan harus secara sukarela dan dapat dipertanggungjawabkan. Uang untuk apa saja peruntukannya," ucapnya.

Koordinator KPKB Iwan Hermawan mengatakan, berbagai persoalan yang menyangkut soal layanan pendidikan, termasuk upaya pendidikan gratis, disebabkan tidak adanya ketentuan yang mengatur soal standar pelayanan minimal di Bandung. "Kota-kota lain sudah punya, apalagi DKI Jakarta. SPM dari tingkat SD-SMA sudah dibuat," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com