Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Century Gugat Robert Tantular Rp 2,2 Triliun

Kompas.com - 05/08/2009, 10:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sepertinya beban Robert Tantular bakal semakin berat. Selain menghadapi tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum terkait pelanggaran peraturan perbankan, mantan komisaris Bank Century itu juga mendapat gugatan perdata bekas banknya. Bank yang kini dalam kendali Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menggugat ganti rugi Robert sebesar Rp 2,2 triliun.

Uniknya, Bank Century memasukkan gugatan perdata ini saat persidangan pidana Robert yang sudah masuk tahap pemeriksaan, Selasa (4/8). Kuasa hukum Bank Century langsung menyerahkan berkas gugatan perdata dalam persidangan itu, baik ke majelis hakim, jaksa penuntut, maupun kuasa hukum terdakwa.

Majelis Hakim yang memimpin sidang langsung menerima gugatan tersebut. Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono bilang, penggabungan gugatan perdata dalam sidang pidana bisa saja dilakukan. Soal ini sudah diatur dalam Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beleid ini mengatur pihak yang berkepentingan bisa mengajukan tuntutan ganti rugi selama dalam proses tuntutan pidana.

Namun, apakah gugatan perdata ini bisa masuk ranah pidana, keputusan tetap ada di tangan majelis hakim. Makanya, majelis hakim akan terlebih dulu mempelajari isi gugatan perdata ini. "Kami akan tentukan setelah mendalami terlebih dahulu," tandas Sugeng. Langkah ini sekaligus untuk memberi waktu dan sikap bagi kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut bersikap terhadap gugatan ini.

Kuasa hukum Bank Century Tito Hananta Kusuma mengatakan, kliennya sangat berharap majelis hakim bisa mengabulkan gugatan perdata tersebut. "Ini sebagai bagian dari penyelamatan aset Bank Century," ujarnya. Jumlah permintaan ganti rugi dalam gugatan Bank Century sama dengan angka penggelapan yang disebut jaksa dalam dakwaan.

Waktu satu bulan

Sekadar mengingatkan, jaksa menyeret Robert dengan tiga perbuatan sekaligus. Pertama, mencairkan dana nasabah Boedi Sampoerna sebanyak 18 juta dollar AS tanpa izin. Kedua, Robert telah memerintahkan anak buahnya mengucurkan kredit kepada PT Wibowo Wadah Rejeki sebesar Rp 121,3 miliar serta ke PT Accent Investindo Indonesia sebesar Rp 60 miliar. Jaksa melihat pengucuran kredit tersebut tidak sesuai dengan aturan perbankan.

Ketiga, jaksa menilai Robert telah melanggar letter of commitment (LoC) dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengembalikan surat-surat berharga Bank Century yang berada di luar negeri. "Dari total dakwaan ini, kerugian Bank Century sekitar Rp 2,2 triliun," ujar Tito.

Jaksa Penuntut Umum Damly Rowelcis berpendapat, majelis hakim bisa menerima gugatan perdata ini. Namun, hal ini tidak otomatis memengaruhi dakwaan pidana yang sedang berjalan. Peluang hakim mengabulkan gugatan semakin kuat jika pengadilan akhirnya memutus Robert terbukti bersalah. Rencananya, hakim akan memberi putusan pada Kamis (6/8) nanti.

Kuasa hukum Robert, Bambang Hartono, menanggapi dingin gugatan perdata ini. Menurutnya, Bank Century terlambat mengajukan gugatan karena masa penahanan Robert hampir berakhir. "Memang masih ada penambahan perpanjangan 30 hari lagi. Tapi apakah bisa menyelesaikan gugatan perdata selama sebulan?" sahutnya.

Bambang juga menilai, gugatan Bank Century salah alamat. Alasannya, status Robert sebagai pemegang saham Bank Century bukan atas nama pribadi, tetapi melalui perusahaan. "Seharusnya gugatan ditujukan terhadap perseroan, bukan atas nama pribadi," papar Bambang. (Lamgiat Siringoringo/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com