Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Century pada Robert Dimentahkan Hakim

Kompas.com - 06/08/2009, 14:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya Bank Century mendapatkan ganti rugi dari terdakwa Robert Tantular tak kunjung membuahkan hasil. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menerima keinginan Bank Century memasukkan gugatan perdata dalam sidang pidana Robert.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menilai, proses penggabungan gugatan ganti rugi dalam tuntutan pidana memerlukan pembuktian yang rumit. Dalam kasus ini, Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono menilai kalau pembuktian ganti rugi terhadap Robert tidak sesederhana yang dibayangkan. "Pembuktiannya memerlukan waktu panjang," ujar Sugeng, Kamis (6/8).

Maka dari itu, majelis hakim menyarankan Bank Century untuk memasukkan gugatan perdata secara terpisah. Putusan ini tentu saja membuat Bank Century kecewa. Kuasa hukum Bank Century, Tito Hananta Kusuma, mengatakan, jika pembuktian gugatan ganti rugi itu tidak serumit yang diperkirakan majelis hakim. "Kami punya bukti-bukti berupa surat-surat," ujar Tito. 

Putusan ini tak membuat Bank Century gentar. Tito mengatakan akan mengajukan upaya perlawanan (verzet) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bank Century bersama-sama dengan jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas putusan pidana yang dijatuhkan pada Robert. "Karena jaksa adalah tim yang dibentuk oleh Departemen Keuangan untuk menyelamatkan aset bank Century," ujar Tito.

Jadi apa pun putusan atas Robert nantinya, jaksa harus mengajukan upaya banding untuk mengejar tuntutan ganti rugi itu. Apalagi, Bank Century masih memiliki pilihan untuk mengajukan upaya gugatan perdata di pengadilan secara terpisah.

Sementara kuasa hukum Robert, Bambang Hartono, mengatakan, putusan hakim ini sudah sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. "Putusan ini untuk kepentingan hukum," ujar Bambang. Pertimbangan yang diajukan majelis hakim ini juga sesuai dengan pertimbangan yang diberikan kuasa hukum Robert pada majelis hakim.

Sebelumnya, Bank Century mengajukan upaya penggabungan tuntutan ganti rugi pada tuntutan pidana Robert yang masih berlangsung hingga kini. Gugatan yang diajukan oleh Bank Century adalah Rp 2,3 triliun. Jumlah gugatan ini sesuai dengan apa yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya, jaksa menyeret Robert dengan tiga perbuatan sekaligus. Pertama, mencairkan dana nasabah Boedi Sampoerna sebanyak 18 juta dollar AS. Kedua, Robert memerintahkan anak buahnya untuk mengucurkan kredit kepada PT Wibowo Wadah Rejeki sebesar Rp 121,3 miliar dan PT Accent Investindo Indonesia sebesar Rp 60 miliar. Adapun pengucuran kredit ini tidak melalui prosedur yang berlaku.

Ketiga, Robert dinilai telah melanggar letter of commitment dengan Bank Indonesia untuk mengembalikan surat-surat berharga Bank Century yang ada di luar negeri. (Lamgiat Siringoringo/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com