Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPU tentang DPT Menggelikan

Kompas.com - 06/08/2009, 19:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penjelasan KPU mengenai kisruh daftar pemilih tetap (DPT) dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi dinilai PDI Perjuangan menggelikan.

Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Presiden PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, pernyataan KPU mengenai persoalan tersebut menunjukkan bahwa karut-marut DPT tak bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.

"KPU tidak bisa membedakan antara pemutakhiran daftar pemilih yang diperintahkan oleh Pasal 29 UU Nomor 42 Tahun 2008 yang seharusnya menghasilkan DPT yang menjamin hak politik pemilih dengan rekapitulasi daftar pemilih yang bertujuan menjamin kepastian logistik pemilu," ungkap Arif, Kamis (6/8) di Jakarta.

Alasan berkurangnya 69.918 TPS, menurutnya, juga disampaikan KPU secara sangat simplistik. "Sungguh memprihatinkan komisioner yang bertanggung jawab terhadap DPT malah tidak pernah hadir di persidangan MK," ujar Arif, yang selama ini menjadi penghubung PDI Perjuangan dan KPU.

Komisioner yang dimaksudnya adalah Sri Nuryani, komisioner KPU yang bertugas menangani DPT.

PDI Perjuangan juga kembali mempertanyakan soft copy DPT yang diberikan KPU kepada tim kampanye yang ternyata tidak pernah dimutakhirkan sama sekali. "Bahkan diakui KPU bahwa DPT yang dimiliki KPU mungkin berbeda dengan yang dimiliki KPPS. Padahal sangat jelas bahwa KPU memiliki tugas, wewenang dan kewajiban memutakhirkan daftar pemilih pilpres dan wajib melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu secara tepat waktu," ujarnya.

Dengan ketidakprofesionalan tersebut, kata Arief, pihaknya mendesak dilakukan penggantian anggota KPU pascapilpres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com