Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Century Dinyatakan Bersalah, Kemenangan Awal Nasabah

Kompas.com - 09/08/2009, 20:42 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Forum Nasabah Bank Century Z Siput mengatakan, kekalahan PT Bank Century dalam sidang pengadilan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Yogyakarta, adalah kemenangan awal dari para nasabah untuk memperjuangkan hak mereka.

Dari Yogya, dan berbekal kemenangan secara hukum, para nasabah yang lain akan mendapat suntikan psikologis untuk maju mendapatkan hak. "Bank Century tak bisa lepas tanggung jawab. Mereka mau maju ke Pengadilan Negeri, kami layani," ucap Siput, Minggu (9/8).

Seperti diketahui, dalam pengadilan arbitrase Sabtu (8/8) kemarin, BPSK memutuskan bank Century bersalah karena memasarkan produk reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang ternyata palsu. Dalam sidang yang dihadiri 200-an nasabah dari berbagai daerah tersebut, diputuskan Bank Century harus membayar ganti rugi uang semua nasabah. Juga mengganti rugi uang kepada Veronica, nasabah asal Yogya, yang mengalami kerugian Rp 5,4 miliar.

Dipilihnya pengadilan lewat BPSK Yogyakarta, kata Siput, memang disengaja. Nasabah percaya bahwa pengadilan di Yogyakarta masih terjaga independensinya. Veronica maju menggugat Century sekaligus mewakili nasabah yang tertipu produk reksadana tersebut. "Hanya satu orang penggugat, karena ini strategi awal kami. Tapi kasus ini, dan kemenangan kami, adalah bukti bahwa bank Century bersalah," ujarnya.  

Ada 800-an nasabah di Indonesia tertipu reksadana ilegal bin palsu itu dengan nominal sekitar Rp 1,4 triliun. Mereka mendaftar dalam rentang tahun 2003-3008. Tak hanya produk rekasadana yang ilegal, tapi cara Bank Century menjual juga ilegal. Sebab, sejak tahun 2006, Bank Indonesia telah melarang reksa dana Antaboga dipasarkan. Bank Century tetap memasarkan, bahkan di loket resmi.

"Ketika Century tak mau disalahkan karena tak tahu menahu reksadana itu palsu, ya sungguh tak masuk akal. Semua pun tahu bahwa reksadana bukan produk bank. Tapi mari kita berlogika. Misalnya ada supermarket yang menjual produk kadaluarsa, yang digugat kan supermarketnya, bukan pabrik pembuat produk, kan," papar Siput.

Secara terpisah, kuasa hukum Bank Century, Indra Warga Dalem, bersikukuh bahwa kesalahan tidak bisa ditimpakan 100 persen ke Century. PT Antaboga harus ikut kena. Terhadap putusan sidang arbitrase BPSK, Indra menilai lucu dan tak bisa direalisasikan, karena putusan tak menyebut nominal rupiah yang mesti dibayar Century.

"Kami sudah punya niatan baik, yakni mengupayakan agar nasabah yang tertipu bisa mendapatkan hak (uang) dari Antaboga. Tapi sayang, niatan tersebut tak direspons. Kami merasa kami juga berhak dapat keadilan. Karenanya, kami akan meneruskan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, secepatnya," kata Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com