JAKARTA, KOMPAS.com - Para guru mengharapkan pemerintah tidak terlalu kaku dalam menafsirkan ketentuan beban kerja guru sebanyak 24 jam mengajar dalam seminggu sebagai tatap muka di kelas. Masih banyak pekerjaan lain yang harus dilakukan guru di luar kelas untuk mendukung pembelajaran.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menerbitkan peraturan mengenai pemenuhan 24 jam pelajaran bagi para guru. Guru yang kurang jam pelajarannya dapat mengajar di program Paket A, B, dan C, melaksanakan remedial, atau mengajar di sekolah lain.
Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia Suparman akhir pekan lalu mengatakan, umumnya guru-guru memang mengeluhkan beban jam kerja yang kurang dari 24 jam pelajaran.
Selama ini ketentuan 24 jam pelajaran tersebut banyak dikeluhkan guru yang sudah lulus uji sertifikasi. Mereka yang tak memenuhi ketentuan itu sulit mendapatkan tunjangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.