Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter dan RS Harus Pahami Hukum

Kompas.com - 13/08/2009, 18:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kehebohan yang muncul akhir-akhir ini menyangkut keluhan layanan kesehatan dokter dan rumah sakit hendaknya menjadi pelajaran. Ada baiknya dokter dan rumah sakit semakin memahami hukum medik.

Hal itu yang mengemuka dalam seminar hukum medik berjudul "Apa yang Akan Terjadi apabila Hukum Memasuki Ranah Kedokteran" yang diselenggarakan RS Gading Pluit Jakarta, Kamis (13/8).

Direktur Administrasi RS Pluit Jakarta J Guwandi SH mempertanyakan, apakah sebuah keluhan pasien melalui e-mail bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik dokter dan rumah sakit. Harusnya keluhan pasien dianggap sebagai masukan agar ke depan pelayanan rumah sakit dandokter menjadi semakin baik, kata J Guwandi.

Pembicara lain, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gunawan Tjahyadi SH, menyatakan, perkembangan pengetahuan masyarakat awam/publik tentang dunia kedokteran, kesehatan, dan perumahsakitan tidaklah secepat kemajuan dan perkembangan dunia pendidikan dan teknologi dalam bidang kedokteran, kesehatan, dan perumahsakitan sehingga terdapat jarak yang kerap kali juga menuai perbedaan pendapat karena informasi yang diterima oleh masing-masing pihak tidak berimbang, ditambah lagi perkembangan hukum yang dapat melindungi kepentingan dokter, rumah sakit, perawat, dan pasien selalu tertinggal.

Dengan demikian, seringkali terjadi penghabisan energi dan materi hanya untuk persoalan-persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan sangat sederhana, papar Gunawan Tjahyadi.

Dari belum berlakunya UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sampai dengan saat ini tuntutan dari masyarakat terhadap dokter dan rumah sakit bukan semakin mereda bahkan boleh dibilang semakin menjadi-jadi dan semakin meluas.

"Kita bisa lihat dan saksikan sekarang ini dengan mengambil contoh kasus Prita vs RS Omni International. Ini harus dijadikan pelajaran," tambahnya.

Menurut Gunawan, isu yang sering menimpa dokter ataupun rumah sakit adalah malapraktik. Pengetahuan masyarakat awam dengan dokter dan rumah sakit tentang istilah malapraktik juga sangat jauh berbeda. Bagi masyarakat awam, istilah malapraktik merupakan suatu tindakan (apa pun) yang dianggap tidak sesuai dengan keinginan dan pengetahuan mereka.

Penjelasan yang diberikan oleh para ahli tentang istilah malapraktik pun semata-mata hanya dianggap sebagai suatu sikap untuk melindungi korps dokter dan rumah sakit sehingga muncullah dua kubu yang saling memusuhi, di samping itu kemungkinan didapati juga pihak-pihak yang memang sengaja menggunakan isu malapraktik ini semata-mata untuk keuntungan pribadi.

Karena itu, perlu keseimbangan dalam memberikan informasi tentang kesehatan dan tindakan pengobatan yang akan dilakukan oleh dokter terhadap pasien yang dirawatnya.

Dokter pun harus proaktif menemui keluarga pasien untuk menjelaskan kondisi pasien dan selalu memperbarui informasi tentang kondisi kesehatan pasien, jangan mendelegasikan kewajiban itu kepada pihak lain apalagi pihak yang tidak berkompeten, kata Gunawan Tjahyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com