Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pemilik Bank Century Dituntut 8 Tahun

Kompas.com - 18/08/2009, 17:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 50 miliar atau subsider lima bulan penjara.

Hal tersebut dikatakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Damly Rowelcis dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa Robert Tantular di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/8). "Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana perbankan dengan sengaja bersama-sama," kata JPU dalam sidang yang dipimpin hakim Sugeng Riyono.

Robert dijerat dengan tiga pasal, yakni, Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 50 UU Perbankan. JPU menyatakan, yang memberatkan dari tindakan terdakwa, ia telah merusak citra perbankan di Tanah Air dan merusak iklim investasi di Tanah Air. "Yang meringankan terdakwa telah berbuat sopan selama persidangan," katanya.
     
JPU menyatakan, dari fakta-fakta di persidangan, tidak ada yang bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan terdakwa, Robert Tantular. JPU mendakwa Robert Tantular bahwa ia telah mencairkan deposito valas milik Boedi Sampurna sebesar 18 juta dollar AS tanpa seizin pemiliknya.
     
Kedua, Robert Tantular didakwa telah mengucurkan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dengan nilai sebesar Rp 121,3 miliar dan kepada PT Accent Investment Indonesia sebesar Rp 60 miliar.
     
Kemudian, dakwaan ketiga, Robert Tantular didakwa bersama-sama Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), tidak melaksanakan surat kesepakatan yang telah ditandatangani pada 15 dan 16 November 2008 untuk mengembalikan aset-aset surat berharga Bank Century yang berada di luar negeri.

Sementara itu, terdakwa Robert Tantular menyatakan kepada majelis hakim bahwa ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya untuk menanggapi tuntutan tersebut. Pimpinan majelis hakim, Sugeng Riyono, memberikan waktu pada 25 Agustus 2009 bagi terdakwa untuk memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut. "Diharapkan, pada 3 September 2009 sudah ada putusannya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com