JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (Komisi XI) DPR Andi Rahmat mengaku, pihaknya tak mengetahui pengucuran dana penyelamatan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sudah menyepakati pengucuran dana hanya Rp 1,3 triliun. Andi menambahkan, UU memang mengatur bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak harus meminta izin DPR untuk mengucurkan dana tersebut.
"DPR hanya sepakat, dana untuk menghadapi persoalan akibat krisis sebesar Rp 1,3 triliun. Setelah Januari 2009, tidak ada laporan apa-apa, sampai menyeruak seperti sekarang," ujar Andi, Sabtu (5/9), pada diskusi "Di Balik Kucuran Dana Bank Century", di Jakarta.
Oleh karena itu, DPR menyesalkan sikap Departemen Keuangan, BI, dan LPS yang tidak transparan menyampaikan hal tersebut kepada DPR. "Kata mereka, tidak transparan agar menjaga situasi pasar dan tidak terjadi rush. Ini memang persoalan yang agak rumit," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.