Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suntikan Dana Century Tindak Pidana Hukum dan Politik?

Kompas.com - 06/09/2009, 15:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga Menko Perekonomian Sri Mulyani disinyalir merupakan tindakan pidana yang meliputi dua aspek, yaitu politik dan hukum.

"Secara politik, ada kaitannya dengan pengambilan keputusan di level pemerintah yang kurang tepat dalam pemberian dana bail out ke Century. Sedangkan secara hukum, kita masih menunggu hasil pemeriksaan BPK lebih jelas ada tidaknya campur tangan dari Sri Mulyani," ungkap anggota Komisi XI DPR Natsir Mansyur, dalam konferensi pers, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Minggu, (6/9).

Dijelaskan Natsir, pada 23 november 2008 dikucurkan dana Rp 2,776 triliun BI untuk CAR delapan persen dibutuhkan Rp 2,655 triliun, dalam peraturan LPS dapat menambahkan modal sehingga CAR 10 persen yaitu Rp 2,776 triliun.

Selanjutnya, tanggal 5 desember 2008 dikucurkan Rp 2,201 triliun untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank. "Jelas-jelas sudah dinyatakan sebagai bank gagal kok masih diberi tambahan Rp 4,9 triliun. Ini sudah tindakan pidana," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Natsir, pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,155 triliun untuk menutup kebutuhan CAR berdasarkan hasil assessmen BI atas perhitungan Direksi Bank Century.

Lalu pada 21 Juli 2009, ditambahkan lagi Rp 0,63 triliun untuk menutup kebutuhan CAR berdasarkan hasil assessemen BI atas hasil audit kantor akuntan publik.

"Tambahan Rp1,7 triliun juga datang dari pemerintah untuk bailout Century. Bayangkan, sudah berapa besar dana yang keluar demi bank gagal tersebut," ujarnya.

Ia juga mensinyalir adanya rekayasa dalam penaikkan dana Century, untuk melengkapi minus tiga persen dinaikkan 8 persen. "Untuk hal itu kita tunggu saja pemeriksaan dari BPK," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com