Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Unmul: BHP Tak Membuat SPP Mahal

Kompas.com - 07/09/2009, 13:34 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com - Pengalihan status dari Badan Layanan Umum (BLU) ke Badan Hukum Pendidikan (BHP) juga mulai dirintis oleh Universitas Mulawarman (Unmul).

Rektor Unmul Ariffien Bratawinata mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama anggota Senat Unmul, Sabtu (4/9) mengenai BHP. Usulan itu telah disetujui anggota senat dan akan dilanjutkan dengan pengusulan kepada pemerintah pusat.

"Sebetulnya tujuan akhir dari universitas baik negeri maupun swasta itu adalah BHP. Hingga saat ini, masih ada yang mempertanyakan isu yang beredar mengenai BHP, tapi sebenarnya itu tidak benar," kata Ariffien, Sabtu (4/9).

Isu tersebut, kata dia, salah satunya BHP dinilai sebagai bentuk "cuci tangan" pemerintah terhadap tanggungjawab PTN. "Justru dengan bentuk BHP itu sudah ada aturan beasiswa yang mesti diberikan kepada mahasiswa, yaitu 20 persen dari jumlah mahasiswa," tangkis Ariffien.

"Kalau bentuk BLU atau BHMN maka mahasiswa yang menerima beasiswa jumlahnya tidak tetap. Kalau 20 persen dari sekitar 30.000 mahasiswa Unmul, maka sekitar 6.000 lebih mahasiswa Unmul yang akan menerima beasiswa," tambahnya.

Isu mengenai biaya kuliah yang lebih mahal dengan status BHP juga ditepis Ariffien. Ketika status PTN menjadi BHP, lanjut dia, maka biaya operasional yang ditanggung masyarakat hanya 30 persen saja. Sebab keberadaan badan usaha milik Unmul juga akan memberikan keuntungan yang untuk selanjutnya dapat digunakan oleh mahasiswa dan kesejahteraan pegawai.

"Dengan status BHP, maka biaya operasional atau SPP yang ditanggung masyarakat sebesar 30 persen. Sedangkan biaya yang mesti ditanggung masyarakat dengan status Unmul sebagai BLU saat ini saja sudah mencapai 39,60 persen. "Nantinya, bisa lebih ringan karena ada usaha-usaha yang bisa meringankan beban operasional mahasiswa," paparnya. (May)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com