Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Optimal, Tugas Peningkatan Kualitas Pendidikan Depdiknas

Kompas.com - 08/09/2009, 18:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewajiban konstitusional Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tidak hanya membuka akses dan peningkatan tata kelola bagi semua golongan masyarakat tapi memastikan bahwa pendidikan yang diselenggarakan kualitasnya terjamin.

"Sayangnya beberapa kebijakan justru malah menimbulkan masalah dan perlawanan dari masyakarakat," kata Ade Irawan, Program Manager Devisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) di kantornya di Jakarta, Selasa (8/9). Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka evaluasi kinerja Depdiknas 2004-2009, yang juga dihadiri oleh Lody Paat Koordinator Koalisi Pendidikan, Bambang Wisudo Direktur Eksekurif Sekolah Tanpa Batas dan Jumono aktivis Aliansi Orangtua Murid Peduli pendidikan.

Menurut Ade, ada 2 indikator untuk melihat kinerja Depdiknas dalam menjalankan tugasnya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pertama, berkaitan dengan kualitas guru.

Depdiknas mengatasi masalah rendahnya kualitas guru melalui sertifikasi. Masalahnya, sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sebuah lembaga yang menghasilkan guru-guru tidak berkualitas.

"Sehingga sertifikasi tidak tepat sasaran. Ini malah dijadikan sebagai sarana untuk naikkan gaji tanpa menaikkan kualitas," ucap Ade.

Kedua, ketersediaan sarana belajar mengajar, terutama buku teks pelajaran. ICW dan Koalisis Pendidikan menilai pemerintah belum optimal dalam menyediakan buku teks.

Sekalipun sudah menerapkan Buku Sekolah Elektronik yang bisa bebas diunduh di internet. "Sayangnya, hanya 4 persen saja masyarakat yang bisa mengakses internet," tutur Ade.

Masalah-masalah ini perlu mendapat perhatian serius. Karena biaya yang dikeluarkan orangtua murid semakin bertambah untuk penyediaan buku teks.

"Rata-rata tiap tahun orangtua mengeluarkan Rp. 400 ribu - Rp. 800 ribu untuk buku teks," ucap Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com