Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Bank Century Daftarkan Class Action ke PN Jakpus

Kompas.com - 09/09/2009, 12:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengacara Rakyat (TPR) yang mewakili nasabah Bank Century mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9) siang, dengan nomor pendaftaran 358.

Menurut Ulung Purnama, Koordinator TPR, yang ditemui di PN Jakpus yang mereka gugat adalah Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan), LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dan Presiden RI. "Presiden digugat karena dialah pihak yang bisa mendorong dana talangan yang kami anggap merugikan rakyat Indonesia," kata Ulung.

Para tergugat tersebut, lanjutnya, telah melawan hukum karena telah berperan dalam penyuntikan dana talangan sebesar Rp. 6,77 triliun (bailout) ke Bank Century. Dana talangan tersebut disalurkan oleh LPS, yang menurut Ulung berasal dari pajak masyarakat Indonesia. "Ini uang rakyat, semua orang berhak bertanya," katanya. Pasal 1365 KUH Perdata menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian material yang ditimbukan karena perbuatan para tergugat.

"Kerugian materiilnya sebesar Rp.10 juta dan imateriil sebesar Rp. 4 triliun. Sehingga total kerugian para penggugat sebesar Rp. 4.000.010.000.000 yang dibagikan kepada anggota kelas," papar Ulung. Para penggugat sendiri terdiri dari enam nasabah berdasarkan profesi. Mereka mewakili dosen, mahasiswa, swasta yang sering beraktivitas di perbankan dan para pengamat kebijakan keuangan.

"Namun kami akan mendirikan Century Centre yang berpusat di Jakarta untuk mengumpulkan semua nasabah seluruh Indonesia," tutur Ulung. Prosesnya, katanya, Century Centre akan menghubungi para koordinator nasabah Bank Century di tiap provinsi untuk mendata jumlah kerugian tiap nasabah. "Kami berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengganti kerugian nasabah secara utuh," pungkas Ulung Purnama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com