Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Penyelamatan Century Bukan Bantu Deposan Kakap

Kompas.com - 09/09/2009, 18:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati tetap ngotot bahwa penyelamatan Bank Century berada di jalur yang benar. Suntikan modal pemerintah ke Bank Century senilai Rp 6,7 triliun bukan untuk menyelamatkan deposan kakap, melainkan untuk menyelamatkan kejatuhan perbankan lainnya.

"Keputusan mengenai hal itu tidak didasarkan apakah deposan besar atau tidak. Keputusan murni adalah apakah dia bisa memengaruhi seluruh sistem perbankan atau tidak," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Stasiun Jakarta Kota, Rabu (9/9) siang.

Menkeu mengatakan, tidak ada intervensi politik dalam keputusan tersebut, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Apalagi keputusan penyelamatan juga telah diatur di dalam undang-undang. "Kalau dengan presiden kita selalu harus lapor dan menyampaikan. Tapi berbagai pertimbangan dan input itu selalu harus para menteri yang bertanggung jawab," jelasnya.

Menurut Menkeu, penanganan perbankan telah diatur Undang-Undang Bank Indonesia dan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Kalau itu tidak sistemik, semua bisa diselesaikan melalui mekanisme yang ada pada undang-undang itu," jelasnya.

Namun, bila dampaknya sistemik, lanjut Menkeu, penanganan perbankan diselesaikan melalui Perppu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). "Jadi siapa membuat keputusan apa, bagaimana keputusan itu dibuat dalam UU," ungkapnya.

Sebelumnya, Menkeu menyatakan, suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun sebaiknya diukur dengan kondisi yang berlaku pada saat keputusan itu diambil, yakni 13-20 November 2008. Alasan mendasar penyelamatan Bank Century adalah untuk mencegah kejatuhan 23 bank kecil lain.

"Jadi sama sekali tidak benar Presiden mengintervensi atau memberikan suatu keputusan," urainya.

Atas kisruh Bank Century, enam orang mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok atau class action atas diberikannya dana bantuan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang diwakili oleh Tim Pengacara Rakyat ini menggugat Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan Presiden RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com