Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PENDIDIKAN

Guru Laporkan Pungutan ke Ombudsman

Kompas.com - 10/09/2009, 02:59 WIB

Medan, Kompas - Seorang guru bernama Yusnita (32) melaporkan pungutan tunjangan fungsional kepada Perwakilan Ombudsman RI di Medan. Pungutan ini diminta kepala sekolah saat sebelum pengajuan sebagai penerima tunjangan. Namun, ternyata, Yusnita tidak mendapat tunjangan meski sudah membayar pungutan.

”Janji kepala sekolah saya akan dapat tunjangan. Dia meminta saya membayar Rp 35.000 sebagai uang administrasi,” tutur Yusnita saat ditemui seusai melapor ke Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) di Medan, Rabu (9/9).

Yusnita mengatakan, pada saat pencarian tunjangan bulan ini, namanya ternyata tidak tercantum sebagai penerima. Di sekolahnya, di kawasan Medan Timur, hanya seorang guru yang menerima. Ketika ditanyakan ke pihak sekolah, ternyata namanya tidak diusulkan.

”Jika memang tidak diusulkan, alasannya apa? Lalu mengapa ada pungutan?” tutur Yusnita, kecewa.

Yusnita membawa sebagian bukti-bukti pemungutan ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI di Medan. Sebagian bukti ini akan dilengkapinya pada pekan ini.

Saat ditemui, Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumut dan NAD Faisal Akbar Nasution mengatakan merespons positif laporan dari Yusnita. Selama ini, katanya, Ombudsman RI di Medan sering mendengar informasi pungutan terhadap guru. Dia menduga praktik ini telah berlangsung lama dan sistemik.

Dia memahami lemahnya posisi guru yang melaporkan hal ini ke lembaga resmi. (NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com