Medan, Kompas
”Janji kepala sekolah saya akan dapat tunjangan. Dia meminta saya membayar Rp 35.000 sebagai uang administrasi,” tutur Yusnita saat ditemui seusai melapor ke Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) di Medan, Rabu (9/9).
Yusnita mengatakan, pada saat pencarian tunjangan bulan ini, namanya ternyata tidak tercantum sebagai penerima. Di sekolahnya, di kawasan Medan Timur, hanya seorang guru yang menerima. Ketika ditanyakan ke pihak sekolah, ternyata namanya tidak diusulkan.
”Jika memang tidak diusulkan, alasannya apa? Lalu mengapa ada pungutan?” tutur Yusnita, kecewa.
Yusnita membawa sebagian bukti-bukti pemungutan ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI di Medan. Sebagian bukti ini akan dilengkapinya pada pekan ini.
Saat ditemui, Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumut dan NAD Faisal Akbar Nasution mengatakan merespons positif laporan dari Yusnita. Selama ini, katanya, Ombudsman RI di Medan sering mendengar informasi pungutan terhadap guru. Dia menduga praktik ini telah berlangsung lama dan sistemik.
Dia memahami lemahnya posisi guru yang melaporkan hal ini ke lembaga resmi.