Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Tuntas Perampokan Uang Rakyat dalam Kejahatan Perbankan

Kompas.com - 10/09/2009, 15:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas kasus perampokan uang rakyat melalui kejahatan perbankan, seperti yang juga terjadi pada kasus bail out (penalangan) Bank Century senilai 6,7 triliun rupiah.

KPK juga harus segera mengambil alih penanganan hukum 14 Bank penerima BLBI, yang proses hukumnya dihentikan oleh Kejaksaan Agung agar perampokan uang rakyat melalui kejahatan perbankan tidak menjadi modus yang terus berulang.

Demikian isi tuntutan LSM Partisipasi Indonesia (PI) bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dalam aksi unjuk rasa di depan kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/9).

”Belum lagi proses hukum kasus BLBI yang merugikan negara Rp. 700 triliun tuntas, kini rakyat Indonesia kembali kecolongan dengan mencuatnya kasus Bank Century. Ini menunjukkan bahwa pengawasan, antisipasi dan proses hukum bagi para perampok uang rakyat, khususnya para pemilik bank bermasalah, tidak berjalan maksimal,” kata Yulia Evina Bhara, Direktur PI, dalam orasinya.

Menurut PI, di luar persoalan Bank Century, saat ini sedikitnya ada 14 bank penerima BLBI yang proses hukumnya dihentikan. Padahal para pemilik bank itu belum menyelesaikan hutangnya kepada negara. Misalnya, PT Sejahtera Bank Umum (SBU) milik keluarga Lesmana Basuki, yang menerima dana BLBI sebesar Rp 1,6 triliun. Hingga kini, keluarga Lesmana Basuki masih menunggak hutang Rp. 800 miliar lebih kepada negara.

”Saat ini penyelesaian hukum Bank SBU malah dihentikan. Padahal, Lesmana Basuki sebagai pemilik utama Bank SBU memiliki catatan buruk dalam penegakan hukum di Tanah Air. Bersama 12 koruptor lainnya, Lesmana Basuki pernah menjadi buronan Kejaksaan Agung. Namun dia malah dibebaskan, setelah MA mengabulkan PK, tanpa alasan yang jelas,” lanjut Yulia.

Selain SBU, 13 Bank lainnya yang masih bermasalah, namun proses hukumnya dihentikan Kejaksaan Agung adalah Bank Industri, Bank Indo Raya, Bank Jakarta, Bank Subentra, Bank Pesona Kriya, Bank Dharmala, Bank Intan, Bank Tata, Bank Lautan Berlian, Bank Inayasaha, Bank Cosa Grha Semesta, Bank Dagang Industri, dan Bank Putra Surya Perkasa.

Menurut Yulia, KPK harus berani memanggil, memeriksa dan mengadili semua pejabat negara dan semua pihak yang membiarkan terjadinya perampokan uang rakyat melalui perbankan, khususnya oleh pemilik bank.

”Jangan sampai terjadi kasus Syamsul Nursalim yang kedua, di mana yang bersangkutan kini hidup tenang di Singapura. Sebelumnya negara juga kecolongan dalam mengejar aset koruptor Hendra Rahardja yang lari ke Australia. Sampai ajalnya tiba, dia tak kunjung mempertanggungjawabkan penyelewengan dana BLBI yang dia lakukan,” lanjut Yulia.

Aksi di depan gedung KPK ini diikuti oleh sedikitnya 50 mahasiswa dan sejumlah anggota PI. Aksi tersebut diwarnai dengan happening art, yang menggambarkan lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor kakap di Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com