Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akan Ajukan Banding atas Vonis Robert Tantular

Kompas.com - 11/09/2009, 14:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, empat tahun penjara. "Kami akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat (11/9).

Majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Robert Tantular dengan hukuman empat tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan delapan tahun penjara.

Hendarman menyatakan, dasar kejaksaan mengajukan banding karena majelis hakim hanya mengenakan pada satu dakwaan saja, dari tiga dakwaan yang diajukan oleh JPU. "Hanya satu dakwaan yang dikenakan pada Robert Tantular, dari tiga dakwaan," kata Supandji.

Seperti diberitakan sebelumnya, Robert Tantular hanya dikenakan Pasal 50 UU Perbankan. Robert tidak dijerat dengan dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1).

Dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Supandji, ada dana Robert Tantular yang tersimpan di Hongkong sebesar Rp 11 triliun. "Kemarin saya panggil Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) untuk melakukan kajian karena perbuatan korporasi itu telah menimbulkan kekacauan ekonomi," katanya.

"Pelaku kasus itu dapat disidangkan in absentia. Karena itu, akan dikaji apakah kami menggunakan upaya internasional. Kajian itu harus selesai hari Selasa (15/9)," ujar Supandji.

Sebelumnya, JPU menyatakan, dari fakta-fakta di persidangan, tidak ada yang bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan Robert Tantular.

JPU mendakwa Robert Tantular telah mencairkan deposito valas milik Boedi Sampurna sebesar 18 juta dollar Amerika Serikat tanpa seizin pemiliknya.

Kedua, Robert Tantular didakwa telah mengucurkan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dengan nilai sebesar Rp 121,3 miliar dan kepada PT Accent Investment Indonesia sebesar Rp 60 miliar.

Dalam dakwaan ketiga, Robert Tantular didakwa bersama-sama Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq tidak melaksanakan surat kesepakatan yang telah ditandatangani pada 15 dan 16 November 2008 untuk mengembalikan aset-aset surat berharga Bank Century yang ada di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com