Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK Tak Puas dengan Vonis Robert Tantular

Kompas.com - 12/09/2009, 20:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menyatakan, vonis empat tahun yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Direktur Utama PT Century Mega Investama (Bank Century) Robert Tantular, dinilai tak sebanding dengan beberapa vonis kasus korupsi yang telah diputus pengadilan beberapa waktu lalu.

Sebut saja, kasus korupsi yang menimpa mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokmin Dahuri. Jumlah uang negara yang dirugikan dinilai relatif kecil sekitar Rp 14,6 miliar hingga Rp 100 miliar, akan tetapi jumlah hukumannya relatif tinggi. Bahkan, jumlah pelakunya cukup banyak yang ditangkap dibandingkan dengan Kasus Bank Century yang hanya saru orang.

Hal itu disampaikan Wapres Jusuf Kalla menjawab pers seusai acara buka puasa bersama dengan masyarakat Minang yang ada di Jakarta, Sabtu (11/9) malam di Istana Wapres, Jakarta.

"Keadilan itu ada dua masalahnya. Dari sisi masalahnya dan jika dibandingkan dengan kasus lainnya. Dari sisi masalahnya, tentu, soal keadilan hakim yang paling mengetahuinya. Sebab, hakimlah yang mengetahui masalah hukum, pertimbangannya dan pelanggarannya. Akan tetapi, kita semua masyarakat mengatahui kasus itu karena menyangkut dana yang besar punya negara," tandas Kalla.

Namun, tambah Wapres, jika dibandingkan dengan kasus lain seperti kasus yang menimpa Burhanuddin Abdullah dan kasus yang menimpa Rokhmin Dahuri, tentu berbeda. Kasus Burhanuddin Abdullah yang hanya merugikan negara Rp 100 miliar dari dana yang ditarik, akan tetapi vonis hukumannya 5 tahun dan enam bulan. Dan, yang ditangkap pun lima orang.

Sementara, lanjut Kalla, kasus Rokhmin Dahuri yang dinilai merugikan negara sampai sekitar 14,6 miliar, hukumannya sampai tujuh tahun. "Kalau ini (Robert) hanya 4 tahun, tentu, secara perbandingan bagaimana? Apalagi jaksanya akan naik banding," kata Wapres.

Aset harus lebih tinggi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider lima bulan kurungan kepada Robert Tantular. Robert Tantular dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar prinsip kehati-hatian bank dalam kaitannya dengan penyelesaian surat-surat berharga valas bermasalah.

Hukuman tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Robert dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Mendengar putusan tersebut, Robert Tantular langsung mengajukan banding. Kepada pers, ia mengaku hanya dijadikan kambing hitam dalam kasus Bank Century.

Oleh sebab itu, dengan hukuman sebesar itu, pengembalian uang negara dari aset yang harus dikejar harus lebih tinggi dari nilai uang negara yang dikeluarkan. "Karena, bisa saja aset tidak sebanding dengan nilainya. Apalagi ini (kasus) perampokan (bank) besar," ujar Kalla.    

 

Wapres berharap pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung (MA) melihat kasus ini dengan jernih. "Tentu mereka yang akan menentukan, mengujinya kembali," harap Wapres.

Di tempat terpisah, mantan Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta Lukman Bachmid menyatakan, pihaknya akan mendukung dan mengawal apa yang pernah disampaikan Jaksa Agung bahwa Kejaksaan Agung bisa meningkatkan kembali kasus Bank Century menjadi kasus dugaan korupsi mengingat adanya potensi kerugian uang negara.

"Sebagaimana disampaikan Jaksa Agung atas kasus Bank Century, yang akan dilihat kembali kemungkinanya dengan peningkatan menjadi kasus korupsi karena adanya uang negara yang dirugikan, tentu itu kita tunggu realisasinya. Dengan demikian, akan terlihat kemungkinan tersangka lain dan bukan hanya Robert Tantular saja, serta keadilannya," ujar Lukman.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com