Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU BHP Timbulkan Krisis Pendidikan!

Kompas.com - 16/09/2009, 15:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seandainya sidang Uji Materil UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pidana (BHP) menemui jalan buntu, dipastikan pelaksanaannya akan menimbulkan krisis pendidikan.

Demikian hal tersebut terungkap dalam diskusi 'Menyoroti Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU BHP' di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Rabu (16/9).

"UU BHP itu ibarat perubahan dari jalan publik menjadi jalan tol, jika tadinya semua kendaraan boleh lewat, kini hanya roda empat saja dan harus membayar dulu untuk melaluinya," ujar Bambang Wisudo dari Sekolah Tanpa Batas.

"Maka jika benar-benar sudah dilaksanakan, hanya yang punya uang saja yang bisa menikmati pendidikan," tambahnya.

UU BHP, kata Bambang, jika benar-benar sudah diterapkan di seluruh satuan pendidikan, akan berakibat buruk bagi pemerataan pendidikan di tanah air. Hal itu, karena UU BHP dibentuk dan dilaksanakan untuk kepentingan uang. 

"Karena memang orientasinya dagang, sehingga kebijakan ini tidak akan mementingkan kalangan kelas bawah, 5 sampai 10 tahun ke depan diskriminasi ini akan membahayakan dunia pendidikan kita," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut pemerhati pendidikan Darmaningtyas, sebagai produk politik yang membela banyak kepentingan, --khususnya uang, perjalanan UU BHP sangat mungkin terlaksana dengan mulus. Bahkan, ke depan, tongkat estafet jabatan menteri pendidikan nasional pun, menurutnya, sangat memungkinkan untuk memuluskan hal tersebut.

"Siapapun menterinya nanti, saya yakin, tidak ada yang akan berani menghapus undang-undang ini. Ada calon menteri pendidikan yang berani lakukan itu,?" tantang Darmaningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com