Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Kerja Guru Indonesia Masih Buruk

Kompas.com - 04/10/2009, 18:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peringatan Hari Guru Sedunia atau World Teachers Day setiap tanggal 5 Oktober di seluruh dunia ditetapkan oleh Unesco bertepatan dengan dikeluarkannya Recommendation concerning the Status of Teachers oleh konferensi khusus antar pemerintah yang diselenggarakan oleh Unesco dan ILO.Rekomendasi yang dikeluarkan oleh dua badan dunia yang menangani pendidikan dan ketenagakerjaan tersebut berisi 13 bab dan 146 pasal yang mengatur soal pekerjaan profesi guru tanpa diskriminasi dan menempatkan posisi guru sangat strategis dan bermartabat.

 

Bercermin pada rekomendasi status guru yang telah dikeluarkan 43 tahun yang lalu, nampaknya kondisi kerja yang dapat mendorong kualitas guru untuk menciptakan pendidikan yang bermutu di Indonesia, khususnya guru swasta dan honorer /Non-PNS (guru kontrak, guru bantu, guru sukarelawan) masih jauh dari harapan. Mereka masih mengalami diskriminasi.

 

Padahal diskriminasi dalam pekerjaan secara konstitusional jelas-jelas tidak dibenarkan. Tetapi diskrimansi terhadap guru swasta terjadi di beberapa Kota/kabupaten. Guru swasta tidak mendapat tunjangan daerah karena tersandung Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, serta Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 yang intinya melarang seluruh kabupaten/kota di Indonesia memberikan tunjangan kepada pegawai non-PNS.

 

Untuk memperbaiki buruknya kondisi kerja yang diperoleh guru selama ini maka Dewan Pembina Pusat Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) menyampaikan sikap supaya pemerintah serius memperbaiki kondisi kerja guru. Sekretaris Jenderal FGII Iwan Hermawan, Minggu )4/100), menyampaikan FGII menuntut adanya subsidi gaji setara upah minimum provinsi atau kota/kabupaten, dan tunjangan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek)) untuk guru-guru swasta dan honorer /Non-PNS yang dibayarkan oleh negara/pemerintah.

 

Selain itu, para guru menuntut komitmen negara (pemerintah, pemda/pemkab/kota dan DPR/DPRD) untuk wajib memberikan perlindungan kepada guru,menghaapuskan sistem kerja kontrak bagi guru swasta dan honorer Non-PNS. WAkil rakyat di DPR RI yang baru dilantik diminta untuk merevisi pasal-pasal diskriminatif dalam Undang-Undang Guru dan mendesak pemerintah menghapus pasal-pasal diskriminatif dalam PP Guru.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com