Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Lowongan 14.053 CPNS, Mau?

Kompas.com - 07/10/2009, 15:37 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Sumatra Utara bersama 31 pemerintah kabupaten/kota di daerah itu menerima sebanyak 14.053 calon pegawai negeri sipil (CPNS) pelamar umum formasi tahun 2009.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Arsyad Lubis didampingi Kepala Dinas Infokom Sumut H Eddy Syofian, di Medan, Rabu (7/10), mengatakan, formasi CPNS tersebut masing-masing untuk tenaga guru sebanyak 4.912 orang, tenaga kesehatan 3.662 orang, dan 5.479 orang untuk tenaga teknis.

"Pemprov Sumut dan 31 kabupaten/kota tahun ini menerima CPNS baru. Dua kabupaten yang tidak menerima CPNS tahun ini hanya Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Simalungun," ujarnya.

Namun, hingga kini baru 12 kabupaten/kota yang sudah mendapatkan penetapan dari Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), sedangkan sisanya termasuk formasi CPNS Pemprov Sumut masih menunggu penetapan.

Ke-12 kabupaten/kota itu masing-masing Kabupaten Labuhan Batu, Asahan, Dairi, Deli Serdang, Nias Selatan, Serdang Bedagai, Humbang Hasundutan, Batubara, dan Kabupaten Labuhan Batu Utara, serta Kota Pematang Siantar, Tanjung Balai, dan Kota Gunung Sitoli.

"Formasi untuk 20 kabupaten/kota lain serta formasi CPNS untuk Pemprov Sumut masih menunggu penetapan dari Menpan," ujarnya.

Eddy mengatakan, Gubernur Sumut H Syamsul Arifin akan menyurati Menpan untuk memastikan jadwal penetapan formasi CPNS dari Pemprov Sumut dan 20 kabupaten/kota lain tersebut. "Harapan kita segera turun agar juga bisa segera diumumkan ke masyarakat," katanya.

Soal persyaratan CPNS, pelamar cukup mengajukan lamaran kepada gubernur atau kepada bupati/wali kota dengan melampirkan fotokopi sah ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan serta menyertakan pas foto berukuran 3 x 4 cm.

"Jadwal penerimaan akan kita tetapkan seluruh rincian formasi mendapat penetapan dari Menpan," katanya.

Proses pendaftaran CPNS di daerah itu bebas biaya dan tidak membutuhkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan kartu pencari kerja atau kartu kuning. "Semua persyaratan lain baru akan diminta jika pelamar dinyatakan lulus," ujar Arsyad Lubis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com