Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Perlu Ajarkan Kesadaran Berkonstitusi

Kompas.com - 09/10/2009, 16:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama menyepakati kerja sama untuk menyelenggarakan pendidikan kesadaran berkonstitusi dan pemilihan guru berprestasi bagi guru Pendidikan Kewarganegaraan se-Indonesia. Pendidikan kesadaran berkonstitusi di sekolah tersebut untuk mewujudkan budaya sadar berkonstitusi. Bagi siswa, pendidikan berkonstitusi itu penting karena peranan mereka pada masa datang sebagai generasi penerus perjuangan bangsa.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar, Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional Dodi Nandika, dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Bahrul Hayat di Jakarta, Jumat (9/10). Turut menyaksikan adalah Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, Menteri Agama Maftuh Basyuni, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud M.

Mendiknas meminta agar para guru lebih kreatif mengajarkan kesadaran berkonstitusi. Lebih dari itu, kata Mendiknas, guru tidak hanya mengajarkan tentang kewarganegaraan, tetapi juga bagaimana pendidikan diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,

Bambang mengatakan, dampak pendidikan kesadaran berkonstitusi sangat bagus diterapkan di sekolah. Melalui pendidikan ini, siswa akan semakin menyadari tentang konstitusi bangsa ini. "Konstitusi adalah kesepakatan kita yang harus kita pegang betul dalam kehidupan sehari-hari," kata Bambang.

Sementara menurut Menag Maftuh Basyuni, memberikan pemahaman tentang konstitusi bagi para guru merupakan upaya sangat strategis dalam penyadaran berkonstitusi. "Apabila para guru telah memahami konstitusi maka dapat dijamin bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagian besar masyarakat Indonesia akan segera memahami konstitusi secara baik," ujar Maftuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com