Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Fungsional Guru Swasta di Medan Makin Molor

Kompas.com - 13/10/2009, 20:06 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Pencairan tunjangan fungsional guru swasta di Medan makin molor. Tunjangan untuk semester pertama saja hingga kini macet karena terkendala data tidak akurat. Departemen Pendidikan meminta agar pemerintah daerah melengkapi data sehingga sesuai dengan jatah pemerintah pusat.

"Pendataan di kabupaten dan kota tidak begitu akurat. Sementara kami menerima apa adanya sehingga pemerintah pusat meminta perbaikan. Masih ada peluang dari Sumut untuk menambah data jumlah guru calon penerima," katanya, kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara Edward Sinaga, Selasa (13/10) di Medan.

Departemen Pendidikan, tuturnya, meminta perbaikan data calon penerima tunjangan fungsional. Data yang masuk sementara ini belum sesuai dengan alokasi dana tunjangan yang ada. Dana yang disediakan masih lebih banyak dari jumlah calon penerima. "Karena itu, kami sedang meminta data ke kabupaten dan kota untuk menambah calon penerima tunjangan," katanya.

Dia mengatakan pemerintah kabupaten dan kota mempunyai hak memasukkan nama-nama baru calon penerima tunjangan. Begitupun juga hak untuk mencoret nama mereka dari daftar calon penerima. Dia mencontohkan, guru di Kabupaten Dairi yang dicoret karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Di Kota Medan kepala sekolah SD di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan berinisial KD mencoret Yusnita guru setempat dari daftar calon penerima tunjangan fungsional. Pencoretan tanpa alasan ini dilaporkan oleh Yusnita ke Ombudsman RI perwakilan Medan.

Adapun data Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Kota Medan menyebut, masih ada sekitar 1.000 guru swasta yang belum terdaftar sebagai calon penerima tunjangan. Ketua PGSI Medan, Partomuan Silitonga mengatakan keheranannya dengan pendataan oleh Dinas Pendidikan di masing-masing daerah.

"Jika memang datanya masih kurang, mengapa sejak awal dinas pendidikan sepertinya mempersulit. Tolong jika memang itu menjadi hak guru, jangan dihambat," katanya. Dia menyesalkan kekurangan nama calon penerima tunjangan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com