Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benahi Dulu Departemennya, Baru Boleh Naik Gaji

Kompas.com - 26/10/2009, 15:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan mengaku tak ingin tergopoh-gopoh membicarakan kenaikan gaji menteri. Menurutnya, kenaikan gaji dan tunjangan kinerja ada di ujung keberhasilan reformasi birokrasi di setiap kementerian atau departemen.

Mangindaan tak mengiyakan dan juga tak membantah bahwa pembicaraan kenaikan gaji menteri sudah dibicarakan sejak tahun lalu ketika masih dipimpin oleh Taufik Effendi. Menurutnya, pembicaraan mengenai kenaikan gaji, meski tak spesifik, merupakan hal wajar yang sejalan dengan cita-cita perwujudan reformasi birokrasi yang justru sudah dibahas sejak dua tahun lalu.

Dalam pembicaraan, soal kepegawaian dan gaji tentu ikut disinggung. "Kalau bicara kenaikan gaji tidak bisa berdiri sendiri. Kita juga akan bicara reformasi birokrasi yang ujung-ujungnya juga bisa itu (kenaikan gaji)," ungkapnya dalam keterangan pers di Kantor Menneg PAN, Senin (26/10).

Dengan demikian, proses kenaikan gaji dan tunjangan kinerja akan bergantung pada sejauh mana suatu departemen atau kementerian mencapai reformasi birokrasi. Parameternya, sejauh mana departemen atau kementerian melakukan perbaikan di bidang kelembagaan, SDM, proses bisnis, dan pelayanan masyarakat.

Mangindaan juga mengatakan, bukan tak mungkin pula jika gaji para menteri bisa berbeda satu dengan yang lainnya, tergantung tingkat capaian reformasi birokrasi masing-masing. Jika ditanyakan apakah kenaikan gaji perlu atau tidak, maka Mangindaan segera mengiyakan. "Namun perlu pertimbangan kecukupan anggaran," ungkapnya.

Yang paling penting pula adalah kajian terhadap PP No 75/2000 tentang gaji pokok pejabat negara, lembaga tinggi dan tertinggi negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com