Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Independen Kasus Bibit-Chandra Diberi Waktu Dua Minggu

Kompas.com - 02/11/2009, 14:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pencari fakta bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diberi waktu dua minggu untuk melakukan verifikasi dan telaah atas kasus yang dituduhkan kepada pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Tim ini mempunyai hak untuk mendapat informasi apa pun terkait proses hukum Bibit-Chandra. Target pastinya belum ditentukan.

"Mengingat dinamika masyarakat yang dinamis, kami berharap tim dapat menyelesaikan tugasnya paling lama dua minggu. Kalau masih membutuhkan waktu lebih dari itu, bisa dikonsultasikan lebih lanjut," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto saat mengumumkan pembentukan tim ini di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11).

Tim yang beranggotakan delapan orang ini diketuai oleh praktisi hukum senior yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, dengan Wakil Ketua mantan anggota Komnas HAM Irjen Pol (Purn) Koesparmono Irsan, dan Sekretaris adalah Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Deny Indrayana. Anggota tim adalah praktisi hukum Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikahanto Juwana, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, dan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com