Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hikmahanto: Tim Cari Bukti Apakah Proses Hukum oleh Polri Sudah Tepat

Kompas.com - 02/11/2009, 15:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Hikmahanto Juwana, anggota Tim Independen Verifikasi
Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, mengatakan tim ini
bekerja dalam dua minggu ke depan.

"Tim ini dibentuk setelah Presiden mendengarkan usulan kami berempat Minggu malam
bahwa reaksi publik luar biasa dan perlu ada tindakan cepat. Tim ini terdiri dari delapan
orang," kata Hikmahanto menjawab Kompas.com Senin (2/11).

Menurut Hikmahanto, tim ini memverifikasi apakah polisi tidak menjalankan tugas dan proses hukum dengan baik dalam penanganan kasus Bibit dan Chandra ini. "Apakah proses hukum yang dilakukan Polri sudah sesuai fakta, apakah pasal-pasal yang digunakan sudah tepat. Intinya, tim ini mencari fakta dan bukti-bukti," katanya.  Hasil tim ini akan diserahkan kepada Presiden.  
 
Tim ini, kata Hikmahanto, tidak melihat salah atau benar, tetapi apakah bukti sudah kuat, sehingga bisa masuk ke proses berikutnya. "Nanti bisa saja polisi berpikir ulang sehingga tak perlu diteruskan. Memang itulah yang ada, berdasarkan fakta dan bukti," katanya.

Hikmahanto mengungkapkan, Presiden juga menyampaikan kepada delapan anggota tim ini bahwa dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah jangan buru-buru ditahan sebab itu akan berakibat buruk. "Namun Presiden sendiri juga tak bisa ikut campur karena soal penahanan adalah urusan Polri. Yang pasti, penangguhan penahanan bisa diajukan oleh pengacara," lanjutnya.

Guru Besar Hukum UI ini menilai, betapa luar biasanya reaksi publik karena ini gambaran rakyat berhadapan dengan kekuasaan. "Ada orang yang dizolimi, biasanya dibela rakyat," katanya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengingatkan, kasus Bibit dan Chandra yang mendapat reaksi keras dari masyarakat, hendaknya tidak menghilangkan kepercayaan publik pada Polri. "Yang harus dilakukan adalah melokalisir permasalahan.

Kasus ini hendaknya tidak sampai melebar kemana-mana," kata Guru Besar Hukum UI itu. Soal "cicak dan buaya, dan kapan buaya ditahan," Hikmahanto mengatakan bahwa itu urusan Presiden, dan bukan urusan tim. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com