Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Keselamatannya Terancam, Chandra Harus Dibebaskan

Kompas.com - 03/11/2009, 16:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski menyadari Mahkamah Konstitusi (MK) tak memiliki kewenangan untuk mengabulkan permohonannya, kuasa hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberi perhatian bahwa keselamatan nyawa Chandra di dalam tahanan terancam.

Hal ini disimpulkan berdasarkan rekaman yang sudah diperdengarkan dalam sidang uji materi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/11). "Seperti kita ketahui, ada ancaman untuk menghilangkan Chandra kalau Chandra dimasukkan ke tahanan. Saya khawatir Chandra akan hilang. Mohon Chandra ditempatkan dalam satu tempat tertentu atau dikeluarkan sekarang juga karena akan dihilangkan," tutur salah satu kuasa hukum KPK, Bambang Widjojanto, di akhir persidangan.

Dalam rekaman terdapat percakapan antara Anggodo dan seseorang yang isinya demikian, "Kalau Chandra sampai masuk tahanan, biar kita habisi sekalian."

Dalam kesempatan ini, Bambang juga meminta agar sejumlah aparat penegak hukum yang disebut di dalam rekaman dipanggil karena terkait barang bukti. "Ada begitu banyak pejabat hukum yang diduga terlibat dan mereka potensial berkaitan dengan barang bukti yang bersangkutan. Segera diambil tindakan khusus yang berkaitan dengan barang bukti. Ini memang bukan bagiannya MK, tapi perlu ditandai MK untuk memperlancar proses hukum ke depan," tutur Bambang.

Sesuai dengan perkiraan sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD yang memimpin jalannya sidang mengatakan, kewenangan MK tak dapat memenuhi permintaan kuasa hukum. "Anda tahu sia-sia menyampaikan itu karena kewenangan kami tidak sejauh itu," tutur Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com