Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Bebaskan Bibit dan Chandra Sebelum Maghrib

Kompas.com - 03/11/2009, 17:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, mendesak Polri membebaskan keduanya sebelum maghrib, Selasa (3/11).

Menurut Bambang Wijayanto, salah satu pengacara, tak ada alasan bagi Polri dan Kejagung untuk menahan kedua pimpinan KPK (nonaktif). Pasalnya, rekaman justru menunjukkan bahwa kinerja Polri dan Kejagung-lah yang kotor. Lagi pula, rekaman menyebutkan keselamatan nyawa Chandra terancam.

"Kalau sampai malam ini terus ditahan, itu zalim betul. Enggak ada poin lagi untuk menahan mereka. Chandra tak dalam posisi bisa dilindungi. Karena dalam rekaman, Chandra akan dipateni (dimatikan). Itu yang saya khawatirkan sekali," tutur Bambang dalam keterangan pers.

"Tidak ada alasan lagi wahai pimpinan polisi untuk menahan Bibit dan Chandra. Kalau bisa, dikeluarkan sebelum maghrib," tegasnya kemudian. Masih dengan tegas, Bambang mengatakan, desakan mereka tidak main-main. Bahkan, Presiden SBY pun bisa turun tangan dalam mendesak Polri untuk membebaskan Bibit dan Chandra.

"Apalagi kalau sudah akan dijadikan korban oleh penegak hukum lainnya," katanya. Sementara itu, majelis hakim MK telah mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk menghadirkan Bibit dan Chandra selama persidangan di MK berlangsung. Surat penetapannya telah dikeluarkan dan permintaan Polri akan surat permohonan dari pengacara juga sudah dikirim. "Jadi, kalau tidak besok seharusnya keduanya bisa hadir dalam proses persidangan," tandas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com