Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maruarar: Butuh Perppu untuk Selesaikan Kasus Century

Kompas.com - 03/11/2009, 18:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait mengatakan, Presiden perlu menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mempermudah audit investigatif Bank Century (kini Bank Mutiara) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Maruarar menyampaikan hal ini seusai rapat Badan Anggaran DPR RI dengan pemerintah, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/11).

Menurut Maruarar yang akrab disapa Ara ini, audit BPK terganjal UU Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Pasal 26 Huruf G. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa PPATK hanya dapat menyerahkan hasil transkrip aliran dana Bank Century kepada kepolisian dan kejaksaan. Padahal, PPATK merupakan satu-satunya lembaga yang dapat memeriksa aliran dana Bank Century.

"Perlu suatu perppu yang bisa digunakan BPK dalam akses transkrip tersebut. Bagaimana BPK mau audit, kalau aliran dana tidak bisa didapat oleh BPK. Itu problem yuridis, problem konstitusi. Kalau mau akurat, aliran harus diperiksa," tuturnya.

Menurutnya, perppu ini merupakan kebutuhan yang mendesak. Karena itu, tambahnya, Presiden perlu secepatnya menetapkan perppu demi transparansi dan mendukung profesionalitas BPK. "Tentu Presiden akan dihargai atas perppu tersebut. Kalau Presiden itu betul-betul mau di depan soal pemberantasan korupsi, saya rasa jika dia melakukan hal itu, ini akan mengambil poin yang baik," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com