Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Incar Satu Lagi Pejabat KPK

Kompas.com - 06/11/2009, 03:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, ada satu lagi pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadikan target penyidikan Polri. Demikian terungkap dalam rapat kerja antara Kapolri berikut pejabat Polri dengan anggota Komisi III yang berlangsung dari Kamis (5/11) malam hingga Jumat dini hari.

"Di sini tentunya dapat kami sampaikan bahwa semua dana-dana yang diberikan melalui Ari Mulady - boleh dibilang markus (makelar kasus), silakan - ada pejabat KPK satu lagi yang menerima langsung, baru ke pejabat KPK lainnya," ujar Kapolri Bambang Hendarso Danuri.

Kapolri menambahkan pejabat KPK dimaksud sampai saat ini belum diposisikan dalam kasus Chandra dan Bibit karena azas praduga tak bersalah. Ia juga enggan menyebut nama maupun inisial pejabat tersebut.

Hal tersebut dikatakan Kapolri untuk menampik argumen Chandra dan Bibit yang mengatakan saat penerimaan dana keduanya sedang ada di Peru. Namun, saat didesak apakah penyidik Polri memiliki bukti bahwa kedia pimpinan KPK non aktif telah menerima dana tersebut, Kapolri tidak memastikan dalam rangkaian jawabannya.

Kapolri hanya menjelaskan bahwa rangkaian perbuatan yang diduga sebagai tindak pemerasan terhadap Anggoro Widjojo, telah dilakukan sejak tahun 2008. Upaya pemerasan tersebut, menurut kapolri, dilihat dari status pencekalan Anggoro yang dinilai tidak melalui proses penyidikan. Selain itu, sejak pencekalan dilakukan, kasus tersebut dibiarkan dan baru dimulai lagi 12 juni 2009 setelah diproses Kepolisian.

"Ari Mulady yang menerima dan kita bisa buktikan yang bersangkutan enam kali ke Gedung KPK dan kedekatan dengan pejabat itu," jelas Kapolri. Selain itu, penyidik Polri juga mengaku sudah memegang bukti-bukti tanggal dan jam mobil-mobil pejabat KPK saat masuk Bellagio Residence dan Pasar Festival yang diduga sebagai lokasi penyerahan dana sebagai bagian dari BAP.

Khusus untuk Bibit, Kapolri mengatakan bahwa kasusnya tidak hanya terkait Anggoro, namun juga kasus Joko S Tjandra. Kapolri mengatakan Bibit melakukan proses pencekalan dan pencabutan terhadap Joko S Tjandra tanpa melalui proses yang benar bahkan mengabaikan konsideran.

"Kaitan dana yang bersangkutan, Ari Mulady (memberikan) melalui pejabat yg tidak kami sebutkan dalam berita acara. Mohon kami tidak bisa menyebutkan ini, tapi Pak Jaksa Agung bilang nanti (dia) juga menjadi tersangka," ujar Kapolri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com