Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Otoritas Polri Periksa KPK?

Kompas.com - 06/11/2009, 13:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, Bambang Widjojanto, mempertanyakan tindakan Kapolri yang melakukan pemeriksaan terhadap KPK sebagai institusi dengan tuduhan telah menyalahgunakan kewenangan.

Seperti yang diberitakan, penyidik Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua Pimpinan KPK (nonaktif) tersebut dan menetapkan mereka sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang KPK menyusul penetapan cekal (bepergian ke luar negeri) terhadap Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

Menurut Bambang, polisi justru telah melakukan pelanggaran hukum jika memang tidak memiliki otoritas untuk memeriksa KPK ataupun pimpinannya. "Sekarang kalau ada satu lembaga menilai lembaga lain bermasalah, apa lembaga itu punya otoritas melakukan penilaian. Kalau dia tidak punya otoritas maka dia lakukan kesalahan," tegas Bambang, Jumat (6/11).

Selain itu, Bambang juga mempertanyakan inkonsistensi polisi dalam menyidik perkara Chandra dan Bibit tersebut. "Bagaimana pernyataan yang disampaikan itu konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya. Apa tidak mengulang-ulang atau membuat sensasi-sensasi baru itu nanti akan dibuktikan," tutur Bambang.

Meski demikian, kata Bambang, ia menghormati langkah-langkah yang diambil oleh lembaga penegak hukum terkait, asalkan pemeriksaan dilakukan dengan jujur dan bertanggung jawab. "Sekarang ini biar publik yang menilai mana loyang mana emas. Mana yang benar dan tidak. Saya menghormati lembaga-lembaga dan forum-forum yang berhak untuk membongkar ini secara jujur dan bertanggung jawab," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com