Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Swasta Dipersulit

Kompas.com - 17/11/2009, 20:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesempatan guru atau tenaga honorer swasta menjadi calon pegawai negeri sipil lewat seleksi khusus dinilai dipersulit. Pasalnya, pemerintah hanya bersedia mengangkat guru honorer di sekolah negeri maupun swasta menjadi guru PNS jika selama ini mereka digaji lewat APBN/APBD.

Pemrotesan tentang aturan yang hendak disahkan pemerintah soal pengangkatan tenaga honorer menjadi calon PNS itu datang dari guru-guru di berbagai daerah yang tergabung dalam Ikatan Guru dan Pegawai Sekolah Swasta (IGPSS) di Jakarta, Selasa (17/11). Para guru honorer di sekolah swasta itu menilai rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal seleksi tenaga tenaga honorer, termasuk guru honorer, untuk dapat diangkat menjadi calon PNS dinilai menutup peluang guru honorer swasta yang sudah mengajar belasan hingga puluhan tahun.

"Untuk pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS tahun 2010 belum mengakomodir guru swasta. Kebijakan itu semakin memperlihatkan bahwa pemerintah masih bersikap diskrimintaif terhadap guru negeri dan swasta," kata Suprapto, pengurus IGPSS Karanganyar, Jawa Tengah. Di provinsi ini tercatat 59.000 guru dan tenaga honorer.

Dalam pasal 1 RPP seleksi tenaga honorer jadi calon PNS, disebutkan tenaga honorer, termasuk guru honorer, yang bisa ikut seleksi hanya yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD, baik mereka yang bertugas di instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah.

"Guru honorer swasta itu kan juga punya tugas yang sama dengan negeri, mendidik anak bangsa. Apa tidak bisa ada keberpihakan untuk juga memberikan peluang yang sama buat kami. Kan, ada juga daerah yang memberi tunjangan fungsional atau insentif dari APBD untuk guru honorer swasta. Tetapi itu tidak diakui jika mengacu ke RPP yang hendak disahkan pemerintah," kata Ramin dari Madiun, Jawa Timur.

Para guru honorer swasta itu yang mengakui jika pemerintah tidak sanggup mengangkat semua guru honorer jadi PNS, setidaknya ada keberpihakan dengan memberikan insentif yang layak. Dengan pendapatan yang layak bagi guru honorer maupun guru swasta, tidak ada lagi keinginan yang menggebu-gebu harus berstatus PNS. Guru honorer hanya menuntut peningkatan kesejahteraan. Selain itu, juga perlindungan supaya mereka tidak semena-mena dipecat atau dibayar rendah.

Sementara itu, Supriyono dari Serikat Guru Jakarta mengatakan guru honor murni di sekolah negeri yakni guru yang gajinya dibayar komite sekolah terancam kehilangan pekerjaan. "Jika, guru honorer yang ditempatkan di sekolah swasta, tetapi gajinya dibiayai APBN/APBD sudah diangkat jadi guru PNS, mereka terancam digusur. Sebab, dalam RPP itu, guru honorer yang diangkat jadi PNS, mesti bertugas di sekolah milik pemerintah," kata Supriyono.

Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR, mengatakan pemerintah mesti serius membenahi kesemrawutan tenaga honorer tersebut. "Sekarang ini DPR dan pemerintah sedang mencari formula yang pas untuk menyelesaikan persoalan yang tidak kunjung selesai itu," kata Ganjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com