Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Tidak Menyentuh Peningkatan Kualitas Guru

Kompas.com - 24/11/2009, 19:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikasi guru sebagai pembuktikan peningkatan kualitas intelektual profesi pendidik belum bisa dibuktikan. Umumnya guru hanya sekadar mengejar sertifikat demi meningkatkan penghasilannya.

Demikian hal itu terungkap pada diskusi "Guru Bersertifikat Vs Guru Intelektual"
yang digelar oleh Sampoerna Foundation di Sampoerna School of Education, Jakarta,
Selasa (24/11) siang. Dalam paparannya, Lodi F Paat, koordinator Koalisi Pendidikan, mengatakan sejauh ini guru hanya dijadikan sebagai "operator" pendidikan.

"Di sekolah mereka menjadi operator bagi kebijakan pemerintah, buku-buku pelajaran, ujian, dan sebagainya, yang membuat ketidakjelasan orientasi tentang guru seperti apa yang ingin diharapkan melalui LPTK," ujar Lodi.

Sertifikasi guru melalui LPTK atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan itu,
lanjut Lodi, tidak membentuk guru melakukan kerja intelektualnya. Dalam lingkupnya sebagai pekerja intelektual, guru seharusnya tidak memisahkan kerja konseptual, perencanaan, perancangan, serta implementasi.

Sebaliknya, menurut Suparno, Kasubbid Pendidikan Dasar dan Luar Biasa Direktorat Profesi Pendidik Departemen Pendidikan Nasional, program sertifikasi guru sudah sesuai tujuannya seperti yang termaktub dalam Undang-undang RI No.14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) dan Peraturan Pemerintah RI No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menyatakan guru adalah pendidik profesional.

Untuk itu, kata Suparno, guru saat ini dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana/Diploma IV (S1/D4) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.

"Yang tentu saja untuk meningkatkan kualitas mereka, dan pemenuhan persyaratan kualifikasi akan mereka buktikan dengan ijazah dan persyaratan yang relevansinya mengacu pada jejang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibinanya," kata Suparno.

Sejatinya, guru adalah kunci utama keberhasilan pendidikan. Profesi guru adalah profesi pendidik yang profesional dan berkualitas, yang seperti pada profesi lainnya, profesi tersebut juga harus memenuhi standar kualitas guru.

Tetapi, menurut pendiri Sekolah Tanpa Batas Bambang Wisudo, saat ini program sertifikasi itu justeru sama sekali tidak menyentuh persoalan kualitas yang dimaksud dalam undang-undang tersebut, kecuali bertujuan untuk memperbaiki penghasilan guru. Sertifikasi, kata Bambang, ibarat jalan pembuka saja, karena yang sebetulnya dibutuhkan adalah kelanjutan dari sertifikasi itu sendiri.

"Itu yang seharusnya dipikirkan oleh pemerintah, yaitu setelah sertifikasi lalu apa, sebab program itu tidak sama dengan peningkatan kualitas guru, kalau tidak ada, ya, sama saja," ujar Bambang.

Bambang melanjutkan, selama puluhan tahun akuntabilitas dan otonomi guru telah dirampas. Dan kenyataannya, sertifikasi tidak berbuat banyak untuk menolong kondisi tersebut.

"Benar kalau dikatakan bahwa guru adalah operator pendidikan, sebab akuntabilitas mereka sebagai pendidik selama ini telah digerogoti oleh berbagai kebijakan, buku-buku pelajaran, metodologi pembelajaran dan sebagainya yang membuat mereka tidak kompeten sebagai pendidik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com