Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi dan Peningkatan Kualitas Guru Harus Dipisahkan

Kompas.com - 24/11/2009, 19:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru adalah kunci utama keberhasilan pendidikan. Profesi guru adalah profesi pendidik yang profesional dan berkualitas, yang seperti pada profesi lainnya, profesi tersebut juga harus memenuhi standar kualitas guru.

Namun, menurut pendiri Sekolah Tanpa Batas Bambang Wisudo, saat ini program sertifikasi tersebut justru tidak menyentuh sama sekali persoalan kualitas seperti yang termaktub dalam Undang-Undang RI No 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) dan Peraturan Pemerintah RI No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional. Sertifikasi, kata Bambang, tak lebih bertujuan untuk memperbaiki pendapatan guru.

"Sertifikasi itu hanya jalan pembuka saja, seharusnya yang dipikirkan oleh pemerintah adalah setelah sertifikasi lalu apa, sebab program itu tidak sama dengan peningkatan kualitas guru, kalau tidak ada, ya, sama saja," ujar Bambang dalam diskusi "Guru Bersertifikat Vs Guru Intelektual" di Sampoerna School of Education, Jakarta, Selasa (24/11).

Bambang melanjutkan, selama puluhan tahun akuntabilitas dan otonomi guru telah dirampas. Dan kenyataannya, sertifikasi tidak berbuat banyak untuk menolong kondisi tersebut.

"Sudah seharusnya Depdiknas saat ini memisahkan antara sertifikasi dan peningkatan kualitas guru, karena jelas keduanya berbeda," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Sekolah Tinggi Kejuruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Kebangkitan Nasional atau Sampoerna School of Education mengatakan, dirinya sependapat dengan hal tersebut. Paulin lebih menyoroti adanya program atau implementasi lain sebagai kelanjutan dari program sertifikasi tersebut.

"Niat sertifikasi itu baik, hanya praktiknya yang salah. Betul, bahwa sertifikasi itu hanya sebagai pembuka jalan, bukan penunjuk sebuah kualitas guru atau kepiawaian dia sebagai pendidik," ujar Paulin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com